Menkumham Sebut Penggunaan TKA Hanya Sementara, Soal Perbedaan Gaji Gimana Pak Menteri?
Penggunaan TKA di Indonesia merupakan bentuk dari investasi turnkey project, dimana investasi yang diselesaikan dengan menggunakan TKA
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan bahwa penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dalam pembangunan di Indonesia hanya bersifat temporary (sementara).
"Itu kan temporer, bukan menggantikan sepenuhnya," ujar Yasonna, saat ditemui Tribunnews di Menkumham Ditjen Permasyarakatan, Jakarta, Jumat (27/4/2018) menanggapi Peraturan Presiden tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Menurutnya, penggunaan TKA di Indonesia merupakan bentuk dari investasi turnkey project, dimana investasi yang diselesaikan dengan menggunakan sebagian pekerja asing.
Yasonna juga menjelaskan penggunaan TKA dalam proyek investasi di Indonesia tidak sepenuhnya digantikan buruh asing, sebagiannya lagi merupakan buruh Indonesia.
Baca: Rhendra Tersangka Penghina Nabi akan Jalani Tes Kejiwaan
"Setelah pekerjaan itu selesai, maka proyek itu tinggal disini, tentu kan harus diganti dengan orang-orang kita," ungkap Menkumham.
"Kalo investasi itu tidak masuk ya tidak ada juga tenaga kerja lokal yang kita ambil, kan gitu," tambahnya lagi.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly menyebut pemberitaan terkait aturan Perpres No. 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing hanyalah sesuatu yang dibesar-besarkan.
Lalu perbedaan gaji yang mencolok bagaimana?
Kemenaker Diminta Cek Langsung Temuan Ombudsman
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyisir langsung di lapangan temuan Ombudsman RI mengenai serbuan tenaga kerja asing (TKA) kasar di tujuh provinsi di Indonesia.
Tujuh provinsi itu adalah Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau.
"TKA untuk posisi sopir mendapat gaji Rp 15 juta, sementara untuk posisi sama bagi pekerja lokal hanya Rp 5 juta. Saya harap Komisi IX DPR RI kembali panggil Kemenaker untuk klarifikasi hal tersebut dan harus segera diselesaikan karena berpotensi menimbulkan konflik," ungkap pria yang akrab disapa Bamsoet di Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Baca: 5 Fakta Tempat Pertemuan Dua Pemimpin Korea, Kim dan Moon di Demilitarized Zone
Bamsoet mengatakan perlu adanya rapat gabungan untuk mengkaji masalah TKA sekaligus memberi solusi dalam pelaksanaan di lapangan Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA tersebut.
