Inilah Alasan Pemerintah Indonesia Blokir Aplikasi Tik Tok
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir aplikasi berbagi video, Tik Tok, di Indonesia terhitung mulai Selasa (3/7) siang.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir aplikasi berbagi video, Tik Tok, di Indonesia terhitung mulai Selasa (3/7) siang.
Pemerintah menemukan banyak pelanggaran konten negatif untuk anak dalam aplikasi asal Tiongkok tersebut.
Pemblokiran aplikasi TikTok diumumkan langsung Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara. "Benar, situs Tik Tok kami blokir karena banyak kontennya yang negatif, terutama bagi anak-anak," kata Rudiantara, kepada Tribun, Selasa (3/7) malam.
Baca: 4 Jenazah Ditemukan Pagi Ini, Korban Meninggal KM Lestari Maju di Selayar Jadi 33 Orang
Menurut dia, pihaknya baru akan membuka blokir aplikasi tersebut jika pihak peruasahaan Tik Tok telah membersihkan seluruh konten yang melanggar.
"Kami sudah menghubungi Tik Tok untuk membersihkan kontennya. Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali," tuturnya.
Pada tahap awal, Kominfo baru memblokir aplikasi Tik Tok beserta delapan Domain Name System (DNS) yang biasa diakses di PC komputer. Aplikasi tersebut masih dapat diunduh melalui telepon genggam.
Namun, akan ada tindakan tegas lanjutan dari Kominfo jika pihak Tik Tok tidak melakukan pembersihan konten-konten negatif tersebut.
Baca: Penumpang Taksi Online Shock Lihat Sopirnya, Berubah Bangga Setelah Baca Tulisan di Kursi
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Pangerapan menjelaskan, pemblokiran didasari hasil pemantau tim Pengais Konten Negatif (AIS) Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas.
“Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Tik Tok.
Baca: FOTO-FOTO: Uang PNS Rp 30 M Tenggelam Saat KM Lestari Maju Kandas di Perairan Selayar
-
Begini Cara Membuka Blokir Kendaraan Yang Kena Tilang Elektronik
-
Dinar Candy Mengaku Telah Diblokir Artis NM
-
Waspadalah! Kemkominfo Blokir Aktivitas 385 Fintech Ilegal
-
Inilah Titik-titik yang Akan Dilakukan Ujicoba Sistem Tilang Elektronik di Kota Semarang
-
Gandhi Fernando Menyesal Hingga Bongkar Fakta Sebenarnya tentang Lucinta Luna