Hingga Hari Keempat Pendaftaran, Belum Ada Caleg Daftar di KPU Solo
Hingga hari keempat pelaksanaan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg), Sabtu (7/7/2018) belum ada parpol yang mendaftarkan calonnya

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Hingga hari keempat pelaksanaan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg), Sabtu (7/7/2018) belum ada parpol yang mendaftarkan calonnya melalui sistem informasi pencalonan (silon) di KPU Solo. Waktu terus bergulir karena KPU Solo telah membuka pendaftaran caleg sejak 4 Juli 2018 dan berakhir pada 17 Juli 2018 mendatang.
Meski belum ada parpol yang mendaftarkan calegnya di KPU Solo, Ketua KPU Solo Agus Sulistyo mengaku tak kaget.
Agus bahkan memprediksi, parpol baru akan mendaftarkan calegnya di menit-menit akhir pendaftaran tersebut.
"Belum, belum ada yang daftar. Saya meyakini di hari-hari terakhir itu baru mereka daftar. Kalau saat ini, rata-rata masih mengurusi partainya," terang Agus, Sabtu siang.
Dalam kesempatan itu, Agus mengingatkan semua parpol peserta pemilu 2019 dan bakal calon anggota legislatif dapat memenuhi persyaratan pendaftaran caleg.
Ia menegaskan, hal tersebut telah diatur di dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU). Di antaranya UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU 20 tahun 2018.
"Karena peraturannya adalah dari partai merekrut calonnya terlebih dahulu lalu mendaftarkan ke KPU, maka kami sekali lagi mengimbau agar segala persyaratan dapat terpenuhi," ungkap dia.
Menurutnya hingga saat ini baru beberapa parpol yang telah memberi informasi kapan akan mendaftarkan calegnya di KPU Solo, tetapi ia menegaslan hingga saat ini belum ada parpol yang mendaftarkan calegnya melalui Silon.
Lebih jauh, Agus menjelaskan parpol harus menyerahkan formulir yang berisi fakta integritas yang telah ditandatangani, yang berisi parpol tak akan mencalonkan mantan napi korupsi. Setelah parpol menunjukkan formulir tersebut, KPU Solo baru memeriksa rekam jejak siapapun yang dicalonkan tersebut.
"Kami juga melihat persyaratan pribadi masing-masing calon. Misalnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan juga harus menyertakan surat pengadilan negeri mengatakan tak pernah dipidana," papar Agus. (*)
-
Bawaslu Karanganyar Tertibkan APK Caleg dan Parpol yang Melanggar Aturan
-
Ada 49 Nama Caleg Mantan Napi Korupsi, 3 dari Jawa Tengah
-
Ini Daftar 49 Caleg DPRD dan DPD Mantan Napi Korupsi yang Diumumkan KPU
-
Ketua Bawaslu Temanggung Heran Belum 24 Jam Dicopoti, Kembali Ada Baliho Caleg Terpasang
-
Inilah Syarat Pendaftaran Lomba Tribun Jateng Mobile Legends League 2019, Dibuka Sampai 20 Februari