Ingat Kasus Pembunuhan Meta di Ngaliyan? Pelaku Divonis 15 Tahun Penjara
Rifai, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (24/7/2018) itu harus menerima putusan dari majelis hakim
Penulis: hesty imaniar | Editor: galih permadi
Terdakwa bersama kekasihnya YA (15), yang merupakan mantan pembantu rumah tangga korban itu, menyusun rencana balas dendam terhadap Meta.
YA yang merupakan warga Boja, Kendal itu, merasa tidak menerima, bahwa dirinya telah diberhentikan korban pada 25 Desember 2017 sebagai asisten rumah tangga, karena Meta akan liburan di Jakarta.
Sebelumnya, YA dijanjikan bisa kembali kerja sepulang korban dari Jakarta.
Namun, dia tidak lagi diterima, lantas muncullah rasa sakit hati karena Meta sudah memiliki asisten rumah tangga baru.
Terlebih lagi, saat dirinya mengingat Meta mengatakan, Rifai yang kerap menjemputnya dengan kata-kata hitam, jelek, dan miskin, semakin membuat YA terpancing amarah dengan mengajak Rifai untuk menghabisi Meta, dengan cara menusuk Meta dengan menggunakan sebilah pisau di perut Meta, hingga tewas.(*)