Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ingat Kasus Pembunuhan Meta di Ngaliyan? Pelaku Divonis 15 Tahun Penjara

Rifai, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (24/7/2018) itu harus menerima putusan dari majelis hakim

Penulis: hesty imaniar | Editor: galih permadi
tribunjateng/dok
Rifai (24) dan L (16) pacarnya sekongkol menghabisi nyawa Metha Novita Handayani (38) mantan majikannya. Metha (38) ditemukan tak bernyawa di rumahnya di Jalan Bukit Delima B9 Nomor 17 Kota Semarang. 

Terdakwa bersama kekasihnya YA (15), yang merupakan mantan pembantu rumah tangga korban itu, menyusun rencana balas dendam terhadap Meta.

YA yang merupakan warga Boja, Kendal itu, merasa tidak menerima, bahwa dirinya telah diberhentikan korban pada 25 Desember 2017 sebagai asisten rumah tangga, karena Meta akan liburan di Jakarta.

Sebelumnya, YA dijanjikan bisa kembali kerja sepulang korban dari Jakarta.

Namun, dia tidak lagi diterima, lantas muncullah rasa sakit hati karena Meta sudah memiliki asisten rumah tangga baru.

Terlebih lagi, saat dirinya mengingat Meta mengatakan, Rifai yang kerap menjemputnya dengan kata-kata hitam, jelek, dan miskin, semakin membuat YA terpancing amarah dengan mengajak Rifai untuk menghabisi Meta, dengan cara menusuk Meta dengan menggunakan sebilah pisau di perut Meta, hingga tewas.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved