Jauhari Sebut Ada 9 Temuan BPK di LHP Laporan Keuangan Pemkab Semarang
Jauhari Sebut Ada 9 Temuan BPK di LHP Laporan Keuangan Pemkab Semarang Tahun Anggaran 2017.
Penulis: deni setiawan | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Semarang M Jauhari Mahmud sebelumnya memaparkan 9 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah yang terkemas dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017.
Dimana menurutnya, 9 temuan yang dimaksud tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas dasar standar penilaian internal (SPI). Tak hanya temuan-temuan itu, BPK pun menemukan sekitar 8 temuan yang masuk kategori tidak patuh terhadap perundang-undangan.
“Ada beberapa kelebihan pembayaran yang dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang. Sebagai contoh di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olah Raga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang,” ucap Jauhari kepada Tribunjateng.com, Selasa (24/7/2018).
Di dinas tersebut, lanjutnya, terdapat temuan kelebihan pembayaran tunjangan profesi guru yang besarannya mencapai sekitar Rp 90.177.785. Kelebihan pembayaran tersebut juga terjadi pada kegiatan belanja modal di 6 OPD Kabupaten Semarang. Totalnya mencapai Rp 230.237.674.89.
“Perjanjian kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang terkait pemungutan retribusi sampah ternyata juga tidak sesuai ketentuan,” tukas Politisi PKS Kabupaten Semarang itu.
Menurutnya, apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010, PDAM hanya bisa mengambil hasil retribusi paling banyak 5 persen. Tetapi pada kenyataan di lapangan dalam kegiatan tersebut, perusahaan terkait justru meminta sebesar 10 persen.
“Terjadi juga besaran denda keterlambatan pembayaran tagihan klaim 2017 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ambarawa Rp 48.275.612 dan Rp 139.505.915 di RSUD Ungaran. Pengelolaan lelang atas garapan tanah eks bengkok juga belum sesuai aturan,” tuturnya.
Dia mengamini, apabila dasar-dasar temuan khususnya yang terkait kelebihan pembayaran maupun yang tidak sesuai perundang-undangan tersebut telah dikembalikan seluruhnya oleh Pemkab Semarang. Namun, yang menjadi sorotan ternyata sejauh ini eksekutif belum mampu menjalankan fungsinya sesuai undang-undang.
“Karena itu, BPK menilai masih ada sebagian kinerjanya yang belum patuh terhadap perundang-undangan. Apabila mengklaim sudah patuh, tidaklah mungkin BPK menemukan hal tersebut di sepanjang Tahun Anggaran 2017,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Semarang dr Mundjirin akan mencoba mengevaluasi serta memperbaiki seluruh kinerja di pemerintahannya yang hingga saat ini belum baik atau belum optimal.
“Evaluasi dan evaluasi akan terus kami lakukan. Itu semua tujuannya demi tercapainya pelaksanaan pembangunan Kabupaten Semarang yang lebih baik lagi. Termasuk juga berkaitan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017,” tuturnya.
Dimana, lanjut Mundjirin, Raperda yang telah disetujui pihak legislatif tersebut akan segera diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk dievaluasi. Adapun dokumen-dokumen yang ada di dalamnya akan dilampirkan sebagai materi Raperda. (*)