Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nikita Mirzani Blakblakan 3 Kasus yang Menjeratnya, Dari Penganiayaan hingga Prostitusi Online

Terbukti bersalah, Nikita Mirzani divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
kompas.com
Nikta Mirzani menggugat cerai Dipo Latief suaminya. Namun sebelum menggugat cerai suaminya, presenter Nikita Mirzani akan lebih dulu mengesahkan pernikahan mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, I. Awaliyah Pimay

TRIBUNJATENG.COM - Artis Nikita Mirzani terkenal dengan pernyataannya yang selalu menjadi kontroversi.

Selama terjun di dunia hiburan tanah air, Nikita Mirzani tak hanya sekali terjerat kasus hukum.

Bahkan Nikita sampai harus tinggal di sel penjara beberapa tahun silam.

Seperti yang diketahui, saat itu Nikita dilaporkan oleh seorang wanita bernama Olivia Maesandy atas kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Insiden ini terjadi pada 5 September 2012.

Terbukti bersalah, Nikita Mirzani divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hadir di Q&A Metro TV, Nikta Mirzani diminta menjelaskan kasus apa saja yang pernah melibatkan dirinya.

Pertanyaan itu diajukan oleh seorang pengacara bernama Elza Syarief.

Sebelumnya Elza Syarief pernah menjadi kuasa hukum mantan suami Nikita Mirzani, Sajad Ukra, dalam sidang hak asuh anak.

"Bisa ga kami dijelaskan kasus-kasus apa saja yang Niki pernah terlibat? Karena pernah ada kasus Nikita sampai masuk ke dalam tahanan?" tanya Elza.

Dengan senang hati, wanita yang kini mantap berhijab itu menjawab.

Nikita mengaku hingga saat ini dia belum sedikitpun melupakan kasus yang pernah dia hadapi.

"Semua itu belum pernah Niki lupain," kata Nikita mengawali.

Nikita menampik jika dia disebut-sebut terlibat banyak kasus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved