KISAH NYATA! Warga Malaysia Ini Menangis Tahu Bebas dari Penjara di Kendal
Raut muka semringah pun terpancar dari ruat muka pria melayu itu. Kini dirinya telah mengantongi surat keputusan pembebasannya.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: Catur waskito Edy
Laporan wartawan Tribun Jateng, Dhian Adi Putranto
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Zulkifli Bin Hashim tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukurnya. Di Hari Kemerdekaan ke 73 Indonesia, warga negara Malaysia itu akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah mendekam di balik jeruji bersi selama tujuh bulan.
Zuklifi terus saja mengusap wajahnya sembari mengucapkan kalimat hamdalah.
Raut muka semringah pun terpancar dari ruat muka pria melayu itu. Kini dirinya telah mengantongi surat keputusan pembebasannya itu.
"Alhamdulillah ya Allah, Alhamdulillah, bebas! , " ujarnya setelah menerima surat keputusan pembebasannya yang diberikan Bupati Kendal, Mirna Annisa pada upacara HUT ke 73 Indonesia, Jumat (17/8)
Dirinya yang ditahan karena tersandung atas kasus Penggelapan Mobil Rental itu mendapatkan potongan masa tahanan sebesar satu bulan dan tepat pada hari Kemerdekaan Indonesia, dirinya tak lagi menikmati dinginnya hotel prodeo.
"Besok sudah berangkat ke Malaysia, berjumpa dengan keluarga. Rindu ini karena lama tak jumpa," ucapnya bahagia menggunakan bahasa melayu.
Sebelumnya, kasus penggelapan mobil yang menyandung dirinya membuat Zuklifi harus berurusan dengan pihak berwajib.
Dalam persidangan, dirinya pun divonis Zulkifi bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan selama delapan bulan.
Ia menceritakan kasus penggelapan yang menyandung dirinya itu berawal dari urusan bisnis dirinya di Indonesia.
Namun sesampai di Indonesia paspornya digunakan seseorang untuk menggelapkan mobil rental sehingga dirinya harus berurusan dengan pihak berwajib.
"Semasa saya dalam penjara saya banyak belajar dan dapat ilmu. Nantinya saya pakai buat cerminan diri saya untuk bertindak di masa depan," ujarnya
Pada hari ini dirinya pun tengah disibukan dengan berberes-beres barangnya serta administrai keimingrasian.
Pasalnya besok pagi dirinya akan bertolak dari Indonesia dan kembali ke negaranya.
"Keluarga saya sudah tak sabar menunggu kepulangan saya, mereka telah berjanji menjemput awak di airport," bebernya
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Tulus Basuki menjelaskan Zuklifi mendapat remisi dan dinyatakan bebas pada hari kemerdekaan ini karena selama didalam penjara, dirinya selalu menunjukan perilaku yang baik.
Oleh dasar itu pihaknya mengajukan remisi kepada Kementerian Hukum dan Ham pada tanggal 23 Juli 2018. Pada tanggal 14 Agustus pengajuan yang pihaknya lakukan pun mendapatkan persetujuan.
"Totalnya yang mendapatkan revisi sebanyak 142 napi. Besaran remisinya dari satu bulan hingga enam bulan," terang Tulus.
Ia menjelaskan sebagian besar Napi yang mendapatkan revisi adalah napi yang tersangkut perkara pidana umum.
Namun ada juga delapan napi kasus pidana khusus yang mendapatkan remisi.
"Satu diantranya yakni Agus widiarto. dirinya tersandung kasus terorisme. Besarnya remisinya lima bulan," pungkasnya (*)