Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tim Bareskrim Polri Sita Dekoder TV Kabel Berbayar di Ungaran

"Redistribusi itu tanpa seijin dari pihak MNC. Ini melanggar UU 28 tahun 2014 tentang hak cipta," tulisnya.

Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG/DANIEL/IST
Tim Bareskrim Mabes Polri didampingi Polsek Ungaran melakukan penyegelan serta penyitaan dekoder milik operator TV kabel berbayar berinisial W di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (28/8/2018) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Tim Bareskrim Mabes Polri didampingi Polsek Ungaran melakukan penyegelan serta penyitaan dekoder milik operator TV kabel berbayar berinisial W di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (28/8/2018) siang.

Melalui siaran pers, Rabu (29/8/2018), anggota Bareskrim Mabes Polri, AKBP Jarot Setiyoso menuturkan penyitaan merupakan tindak lanjut dari laporan MNC Group atas redistribusi saluran RCTI, MNCTV, GTV dan INEWS secara ilegal.

"Redistribusi itu tanpa seijin dari pihak MNC. Ini melanggar UU 28 tahun 2014 tentang hak cipta," tulisnya.

Sementara itu, Kepala Department Assets and Inventory Control MNC, Rudy K Suratno menjelaskan redistribusi ilegal juga berdampak persaingan usaha sehingga merugikan perusahaan penyedia tv berlangganan.

"Kami berharap pelaku pembajakan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," kata dia. (tribunjateng/daniel)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved