CPNS 2018
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018: Pantau Terus sscn.bkn.go.id atau Instansi Pilihan
Tahapan selanjutnya, peserta lolos seleksi administrasi melakukan cetak nomor ujian cpns 2018 secara online pada 21-25 Oktober.
TRIBUNJATENG.COM - Pendaftaran CPNS 2018 di laman sscn.bkn.go.id sudah berakhir.
Kini pelamar CPNS 2018 memasuki tahap menunggu hasil seleksi admnistrasi.
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018 dijadwalkan 21 Oktober 2018.
Peserta bisa memantau atau mengecek informasi pengumuman hasil seleksi CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id atau diumumkan melalui website resmi instansi yang bersangkutan.
Tahapan selanjutnya, peserta lolos seleksi administrasi melakukan cetak nomor ujian cpns 2018 secara online pada 21-25 Oktober 2018.
Meski dijadwalkan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 21 Oktober 2018, jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi setiap instansi tampaknya berbeda-beda.
Pelamar harus memeriksa lagi pengumuman penerimaan CPNS pada instansi yang dituju dan membuka laman resmi instansi yang bersangkutan, jika ada perubahan pengumuman
sewaktu-waktu.
Terkait pengumuman hasil seleksi administrasi, beberapa instansi telah menjelaskan kapan waktunya.
Kementerian Perhubungan dan Komisi Pemilihan Umum misalnya, akan mengeluarkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS pada 21 Oktober 2018.
Kejaksaan Agung juga akan mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS pada 21 Oktober 2018, setelah peserta melakukan verifikasi berkas asli, pengukuran tinggi badan
dan berat badan pada 8-16 Oktober 2018.
Sedangkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kemenkumham dilakukan pada 19 Oktober 2018.
Untuk jadwal pengumuman lembaga lain dapat dibuka di laman resmi instansi yang bersangkutan.
Artinua Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS akan dilakukan di portal sscn.bkn.go.id atau diumumkan oleh instansi yang bersangkutan di website resminya.
Sambil menunggu pengumuman, ada baiknya pelamar CPNS 2018 memanfaatkan waktu dengan mempelajari soal tes CPNS.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.