Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tersangka Tabrak Lari Yang Tewaskan Polisi di Semarang Ditangkap, Ia Ungkap Alasan Tak Mau Berhenti

Ia menyebut sebenarnya melihat korban tergeletak di jalan melalui spion kaca truknya

Penulis: rival al manaf | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/Rival Al-Manaf
Kanit Laka Lantas AKP Sugito (kiri) menunjukan barang bukti truk yang digunakan tersangka untuk melakukan tabrak lari. 

Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf

TRIBUNJATENG.COM, SEMARARANG - Tersangka pelaku tabrak lari di Jalan Brigjend Sugiarto, Penggaron, Semarang tanggal 10 Oktober 2018 lalu telah ditangkap Kepolisian Resor Kota Besar Semarang.

Kecelakaan yang menewaskan anggota polisi, Brigadir Nur Rochim itu melibatkan dua kendaraan yakni sepeda motor Supra H 5758 DE yang dikendarai korban dan truk S 8241 UB.

"Tersangka yang kami tahan adalah Supriyadi seorang warga Kedungsari, Bojonegoro selain itu kami juga memeriksa dua majikannya yang juga suami istri yakni Munahar dan Suntiah," terang Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji di kantornya, Selasa (16/10/2018).

Ilustrasi tabrak lari
Ilustrasi tabrak lari (GOOGLE)

Ia menjelaskan, modal untuk menangkap tersangka tabrak lari itu hanya bermodal rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Hanya saja menurut Abi rekamam itu tidak cukup detail hingga menunjukan pelat nomor truk.

"Kala itu anggota hanya melihat ciri-ciri truk dan warnanya, lalu menyiasati dengan menarik mundur rekaman CCTV di jalan-jalan dengan perkiraan waktu sebelum kejadian kecelakaan," terangnya.

Dari situ diketahui bahwa truk tersebut sebelumnya transit di relokasi pasar Johar Semarang. Dan kemudian ditemukan rekaman yang lebih detail menunjukan pelat nomor truk tersebut.

"Dari situ didapati alamat tersangka dan anggota menjemput ke Bojonegoro," tambahnya.

Ia memaparkan truk tersebut awalnya mengangkut bawang.

Setelah bertransaksi akan kembali ke Bojonegoro namun di Penggaron terlibat kecelakaan.

"Tersangka dijerat dengan UU angkutan jalan dengan ancaman kurungan selama tiga tahun atau denda Rp 75 juta rupiah," pungkasnya.

Di lain sisi, Supriyadi mengaku saat terjadi kecelakaan ia tidak menghentikan kendaraan karena merasa takut bertanggungjawab.

"Selain itu dua majikan saya juga bilang lanjut saja jadi ya saya terus nggak berhenti," tandasnya.

Ia menyebut sebenarnya melihat korban tergeletak di jalan melalui spion kaca truknya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved