Ratna Sarumpaet Mengaku Tak Bisa Makan di Rutan, Ajukan Jadi Tahanan Kota
Jadi misalnya berkaitan dengan operasi pertama, kedua, dan pembiayaan dari mana, itu masih perlu tambahan pemeriksaan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) batal melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Ratna Sarumpaet.
Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks itu batal diperiksa karena sedang tidak sehat. Ratna mengaku tidak bisa makan makanan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Enggak bisa makan saja," ujar Ratna singkat.
Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasrusin, mengkonfirmasi pembatalan pemeriksaan kliennya. Dirinya membenarkan bahwa Ratna sedang kurang sehat. Insank mengungkapkan pemeriksaan Ratna bakal dijadwalkan ulang Selasa(23/10) pukul 16.00 WIB.
"Kami minta pemeriksaan ditunda karena kondisi kesehatan Bu RS yang tidak memungkinkan," jelas Insank, Senin (22/10).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan karena polisi masih menemukan ketidaksesuaian antara keterangan yang disampaikan oleh Ratna Sarumpaet dan keterangan saksi terkait operasi plastik yang dijalani Ratna.
"Jadi misalnya berkaitan dengan operasi pertama, kedua, dan pembiayaan dari mana, itu masih perlu tambahan pemeriksaan," tutur Argo.
Meski demikian, Argo belum menjelaskan secara detail apakah ketidaksesuaian keterangan Ratna tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyalahgunaan rekening bantuan untuk korban perahu tenggelam di Danau Toba.
Tahanan Kota
Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota. "Bisa jadi dalam waktu dekat ini kami akan lakukan hal itu (pengajuan tahanan kota) nanti," ujar Insank.
Menurut Insank, alasan Ratna mengajukan tahanan kota karena kondisi kesehatannya terus menurun. "Mungkin kita bisa ajukan sebagai dasar-dasar kami dalam permohonan (tahanan kota) berikutnya," tutur Insank.
Insank mengatakan permohonan tahanan kota tersebut bakal disampaikan pekan ini. Pihaknya masih menunggu surat keputusan perpanjangan masa tahanan dari Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan Ratna hingga 40 hari ke depan.
"Kami menunggu suratnya. Lalu, penahanan (pertama) kan belum jatuh tempo 20 hari itu ya. Jatuhnya pada Rabu, 24 Oktober 2018," kata Insank. Sebelumnya, Ratna sempat mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya, namun ditolak.
Dikonfirmasi terpisah, Kombes Pol Argo Yuwono memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet. "Ya benar penahanan Ratna diperpanjang," ujar Argo.
Argo menjelaskan penambahan masa tahanan Ratna dilakukan selama 40 hari ke depan. "Penahanan 40 hari ke depan," jelas Argo. Penyidik melakukan perpanjangan penahanan Ratna karena berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks belum juga rampung.