Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2018

Kemenkumham Rilis Perubahan Lokasi dan Jadwal SKD CPNS 2018 di 3 Wilayah

Perubahan itu khusus untuk tiga wilayah yakni Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, dan Maluku Utara.

Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
Tribunnews.com
CPNS 

TRIBUNJATENG.COM - Kementerian Hukum dan HAM merilis perubahan jadwal SKD.

Perubahan itu khusus untuk tiga wilayah yakni Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, dan Maluku Utara.

Dilansir Tribunjateng,com dari pengumuman yang dirilis Kemenkumham, berikut rincian perubahannya:

1. Lokasi pelaksanaan SKD Provinsi Sulawesi Utara semula Aula Yonif Raider 712/Wiratama Jl. 14 Februari, Kelurahan Telling Bawah, Kec.wanea, Kota Manado menjadi Kantor Regional BKN XI Manado, Jl. A.A Maramis Km 8 Paniki Bawah, Mapanget Kota Manado dan terdapat perubahan sesi sebagaimana dalam lampiran pengumuman ini.

2. Lokasi pelaksanaan SKD Provinsi Kalimantan Selatan semula Aula Idham Calid Banjar Baru menjadi Aula A dan B Kantor Regional BKN VIII Banjarmasin, Jl, Bhayangkara Nomor 1 Kota Banjar Baru Kalimantan Selatan dan terdapat perubahan sesi sebagaimana dalam lampiran pengumuman ini.

3. Lokasi pelaksanaan SKD Provinsi Maluku Utara semula Aula Universitas Khairun menjadi SMK Negeri 2 Jl. Batu Angus, Dufa-dufa, Ternate, Maluku Utara dan terdapat perubahan sesi sebagaimana dalam lampiran pengumuman ini.

Dalam pengumuman itu, Kemenkumham juga merilis perubahan sesi pelaksanaan SKD masing-masing peserta CPNS 2018.

Baca: Kemenkumham Rilis Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2018, Berikut Link Lengkapnya

  

Baca: Ada yang Ngaku Sosok Dilan Asli, Pidi Baiq Langsung Bereaksi di Instagram

  

Baca: Inilah 10 Rekomendasi Drakor Drama Korea yang Tayang Oktober 2018

   

Baca: Jadwal Keberangkatan Kereta Api dari Semarang Poncol dan Tawang ke Berbagai Kota di Jawa Hari ini

Bersamaan dengan perubahan jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD CPNS 2018, Kemenkumham melampirkan ketentuan bagi peserta SKD CPNS 2018:

1. Pakaian pada saat pelaksanaan SKD : memakai kemeja putih tanpa corak, celana panjang hitam, mengenakan pita biru di lengan kanan (ditempel peniti), sepatu pantofel (rapi dan sopan). Bagi peserta yang menggunakan jilbab warna hitam polos;

2. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian dan KTP/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan;

3. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan dimulai;

4. Bagi peserta yang tidak hadir dan/ atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;

5. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;

6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sediri;

7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/ data/ dokumen yang tidak sesuai/ tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved