Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tanpa Pemberitahuan ke Pemerintah Indonesia, Arab Saudi Eksekusi Mati TKW Asal Majalengka

TKW asal Majalengka, Jawa Barat bernama Tuti Tursilawati, dihukum pancung atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya.

Editor: m nur huda
Twitter @wahyususilo/Tribunnews
Tuti Tursilawati, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Majalengka yang dieksekusi mati pemerintah Arab Saudi 

TRIBUNJATENG.COM - Hukum pancung yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, kembali terjadi.

Senin (29/10/2018), TKW asal Majalengka, Jawa Barat bernama Tuti Tursilawati, dihukum pancung atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya.

Mirisnya, pelaksanaan eksekusi tersebut tanpa pemeritahuan pada Pemerintah Indonesia.

Hal ini seperti dilansir Gridhot.id dari akun Twitter Koordinator Migrant Care Wahyu Susilo @wahyususilo.

Ia mengunggah sebuah postingan pada Selasa (30/10/2018).

"Khashoggie dimutilasi, Tuti Tursilawati dieksekusi," tulis @wahyususilo.

Dalam postingan tersebut ia juga mengunggah sebuah foto wanita dalam latar hitam putih.

"R.I.P Tuty Tursilawati

Dieksekusi mati 29 Oktober 2018 di Arab Saudi, tanpa notifikasi kepada Pemerintah Indonesia," isi tulisan dalam foto tersebut.

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Koordinator Migrant Care Wahyu Susilo menuturkan, di Jakarta, Rabu (12/10/2011) mengatakan Tuti adalah satu dari lima TKI yang sudah mendapat vonis tetap hukuman mati.

Wahyu juga sempat menceritakan kronologi kasus yang menjerat Tuti hingga ia terancam dieksekusi mati.

"Tuti sering dilecehkan oleh majikan lelaki. Satu ketika, Tuti yang asal Majalengka, Jawa Barat, ini melawan dan memukul majikan lelaki dengan kayu hingga tewas. Dia buron dan kemudian ditangkap polisi Saudi. Dia dipenjarakan di Kota Thaif dan kini menanti hukuman mati," ucap Wahyu.

Eksekusi mati tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi tanpa pemberitahuan ke pemerintah sebelumnya juga pernah terjadi pada Maret 2018.

Kala itu, TKI asal Bangkalan, Madura, bernama Zaini Misrin, dihukum pancung atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya pada Minggu (18/3/2018).

Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi Zaini, tanpa pemberitahuan resmi kepada pemerintah Indonesia.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved