Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pria di Brebes Cabuli Bocah 7 Tahun di Toilet Warung Bakso Tempatnya Bekerja

Seorang pelayan warung bakso di Kecamatan Bantarkawung, Brebes, ditangkap aparat Polres Brebes karena melakukan pencabulan

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/Mamdukh Adi Priyanto
Pelaku pencabulan (kanan) tengah diperiksa di Unit PPA Satreskrim Polres Brebes 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Seorang pelayan warung bakso di Kecamatan Bantarkawung, Brebes, ditangkap aparat Polres Brebes karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku bernama Kosid (27) warga Desa Jipang, Bantarkawung. Sedangkan korban berinisial LR (7) warga Bantarkawung.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pelayan warung bakso ini melakukan pencabulan terhadap anak perempuan yang merupakan pembeli bakso.

Aksi tak senonoh itu dilakukan Kosid saat korban tengah buang air kecil di toilet warung bakso tempat dimana pelaku bekerja.

Kelakuan Kosid yang merupakan pria beristri dan mempunyai dua anak itu terbongkar saat si bocah mengatakan kepada ibunya.

Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Arwansa, mengatakan pada Minggu (3/11/2018), korban dan ibunya membeli bakso di satu warung bakso di kecamatan tersebut.

"Saat korban keluar dari kamar mandi, dia langsung menangis dan memeluk ibunya. Ketika ditanya, dia mengatakan ketika kencing ada orang yang masuk ke kamar mandi dan melakukan tindakan tak senonoh," jelasnya.

Oleh sang ibu, korban diminta untuk menunjukan laki-laki tersebut. Ternyata benar pelakunya pekerja di warung bakso tersebut.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dalam korban, kaus dalam korban, dan pakaiannya.

Pelaku mengaku perbuatan mesum itu karena melihat korban sedang kencing dan setengah telanjang. Pintu kamar mandi tidak tertutup.

"Saya mau bersihkan lap di belakang, terus lihat ada anak sedang kencing. Anak tersebut sedang beli bakso bersama ibunya. Tapi pas ke kamar mandi, dia sendirian," kata Kosid saat diperiksa di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Brebes.

Melihat korban setengah telanjang, birahi Kosid tak tertahankan dan melakukan aksi bejatnya. Ia pun mengatakan kepada si bocah untuk diam.

"Dia sempat mau menangis tapi saya ngomong ke dia untuk diam," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Kosid dikenai hukuman melakukan perbuatan cabul anak di bawah umur. Sehingga dikenai pasal 82 UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved