Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ngopi Pagi

FOKUS : Passing Grade, Apa yang Salah?

HARI-hari ini, antusiasme masyarakat terhadap proses penerimaancalon pegawai negeri sipil (CPNS) sangat terlihat.

Penulis: muslimah | Editor: Catur waskito Edy
tribunjateng/bram
Muslimah wartawan tribunjateng.com 

Oleh Muslimah

Wartawan Tribun Jateng

TRIBUNJATENG.COM -- HARI-hari ini, antusiasme masyarakat terhadap proses penerimaancalon pegawai negeri sipil (CPNS) sangat terlihat. DiTribunjateng.com, berita terkait CPNS termasuk yang palingdiburu, terlihat dari jumlah pembacanya.Yang kini menjadi isu panas adalah polemik passing grade ataubatas nilai minimal seleksi kompetensi dasar (SKD). Dari 1,7 jutapeserta tes, hanya delapan persen yang mampu melewatinya.

Di Jateng sebagai misal. Berdasarkan data Badan KepegawaianDaerah (BKD), tahun ini total pelamar 56.000 orang. Dari jumlahtersebut, 41.477 dinyatakan lolos seleksi administrasi dan yangkemudian datang mengikuti tes berjumlah 40.229 peserta. Namundari total sebanyak itu, 3.200 orang saja yang dinyatakanmelewati ambang batas, atau hanya 7-8 persen dari total jumlahpeserta tes.

Kuota CPNS yang dibutuhkan Pemprov Jateng tahun ini sekitar 1.926orang. Mereka nantinya akan ditempatkan di berbagai formasi. Tenaga pendidikan menempati porsi terbanyak yakni 864 orang, kemudian tenaga kesehatan803 orang, dan 256 orang untuk posisi tenaga teknis.

Sejumlah formasi tidak bermasalah karena peserta yang lolospassing grade SKD sudah memenuhi kuota. Sayangnya, justru formasi yangpaling banyak diperlukan yakni guru dan tenaga kesehatan yang diberbagai daerah peserta yang lolos justru tak memenuhi kuota.

Peserta tes berpendapat jika nilaiambang batas SKD terlalu tinggi hingga sempat muncul wacana agarBKN menurunkan nilai passing grade. Menjawab polemik ini, BKNsudah menegaskan kalau tidak akan menurunkan passing grade. Sementara untuk menggelar ujian ulangan juga tak mungkin karena ketiadaan biaya.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusinyaadalah dengan sistem peringkat karena bagaimanapun formasi yangkosong tidak bisa dibiarkan.Dalam sistem pemeringkatan, peserta seleksi yang tidak lolospassing grade akan dilakukan pemeringkatan sesuai dengan nilai

yang diperoleh. Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolosSKD meskipun tidak mencapai passing grade.
BKN beralasan tidak mau menurunkan passing grade karena khawatirmendapatkan PNS yang kurang berkualitas. Masyarakat tentu tidakmau jika putera-puteri mereka dididik oleh guru yang tidakberkualitas.
BKN juga menegaskan kalau anggapan penetapan passing grade yang terlalu tinggi tidaklah benar.

Passing grade SKD yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes IntelegensiaUmum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sudah disesuaikan dengan standar yang ada dan disiapkan Kemendikbud serta asosisasi PTN. Hanya saja, pengacau atau opsi jawaban memang dibuat sedemikian rupa sehingga yang merupakan pengembangan dari soal-soal SKD. Evolusi soal diperlukan agar tidak terlalu mudah ditebak oleh peserta.

Perbedaan pendapat (antara peserta tes yang menganggap nilai passing grade terlalu tinggi dengan BKN yang justru beranggapan sebaliknya) inilah yang harus dicari titik temunya. Penerimaan CPNS adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh pemerintah.Jangan sampai masalah serupa akan muncul lagi dan lagi di masa yang akan datang.

Karena banyak persoalan di negeri ini yang terus berkelanjutan dari tahun ke tahun, dari periode ke periode tanpa jalan keluar. Padahal itu merupakan event rutin. (Muslimah)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved