Terbujuk Rayuan, APM Serahkan Segalanya pada Pacar, Orangtua Tak Terima
Polres Brebes menangkap Adlan (19) warga Desa Wanasari, Kecamatan Wanasari, Brebes dengan dugaan kasus pencabulan
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jatenga, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM,BREBES - Polres Brebes menangkap Adlan (19) warga Desa Wanasari, Kecamatan Wanasari, Brebes dengan dugaan kasus pencabulan.
Korbannya yakni anak di bawah umur, berinisial APM berusia 13 tahun, pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dia warga Kecamatan Songgom, Brebes.
"Tersangka pekerja di komidi putar keliling. Saat bekerja, dia berkenalan dengan korban," kata KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Triyatno, Selasa (20/11/2018).
Keduanya menjalin asmara lantaran pelaku memberikan harapan. Korban pun termakan iming-iming ajakan nikah oleh tersangka.
"Modusnya tersangka menjalani hubungan cinta dengan korban. Sehingga, korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri," jelasnya.
Karena tersangka telah berucap akan bertanggung jawab untuk menikah, korban termakan janji palsu itu dan memberikan apa saja yang diminta, termasuk bersetubuh.
Berdasarkan data di kepolisian, mereka sudah empat kali melakukan hubungan.
Lokasi pertama perbuatan tak senonoh itu dilakukan di indekos milik rekan pelaku di daerah Slawi Kabupaten Tegal pada 10 November 2018 kemarin.
"Saat itu, tersangka memberikan minuman yang sudah dicampur obat kepada korban hingga membuatnya tak sadarkan diri. Kesempatan dia melakukan aksinya," tutur Triyatno.
Aksi bejat pelaku yang kedua dilakukan keesokan harinya. Setelah dari lokasi pertama di Slawi, korban diajak ke rumah tersangka di Desa Wanasari.
Di rumah sendiri, Adlan yang memiliki banyak tato di badannya itu menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.
"Kami mengamankan tersangka setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban yang tidak terima," jelasnya.
Tersangka dikenai hukuman melakukan perbuatan pencabulan anak di bawah umur. Ia dikenai pasal 81 Ayat 2 UU RI nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Adlan melakukan perbuatan itu diakui karena atas dasar suka sama suka.