Tahukah Anda Perbedaan UMK, UMP dan UMR?
Seringkali kita mendengar istilah Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP) ataupun Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)
TRIBUNJATENG.COM -- Seringkali kita mendengar istilah Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP) ataupun Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)
Tahukah Anda apa perbedaan ketiga upah minimum tersebut?
Hal ini pernah ditanyakan oleh warga Pontianak tentang kenapa UMK, UMR, dan UMP berbeda. Pemerintah Kota Pontianak mengusulkan UMK. Apakah UMR dan UMP yang lebih kecil otomatis akan mengikuti juga? Thank's.
087818212xxx
Jawab:
UMR Tidak Ada Lagi
ISTILAH Upah Minimum Regional (UMR) tidak berlaku atau tidak ada lagi, yang ada adalah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan yang biasa diberikan kepada pekerja adalah UMK, dan UMK selalu di atas UMP.
UMK berfungsi sebagai jaringan pengaman atau batas minimum pemberian upah untuk pekerja/karyawan yang mempunyai masa kerja belum satu tahun dan masih lajang.
Pekerja yang sudah di atas satu tahun tentu tidak lagi menerima upah minimal sama dengan UMK, tetapi sudah di atas UMK.
Sementara UMP digunakan oleh kota/kabupaten yang belum bisa menetapkan standar UMK atau belum ada dewan upah, sehingga UMP menjadi acuan untuk pemberian upah kepada pekerja/karyawan yang berada di daerahnya.
Terkait usulan Pemkot Pontianak UMK sebesar Rp 995 ribu, itu masih harus mendapatkan persetujuan dari pemerintahan provinsi atau gubernur sebelum dijadikan acuan untuk pembayaran upah. Terimakasih.
Eka Kusumawati SSos MSi
Kadis Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak