CPNS 2018
Hasil SKD CPNS 2018 BKN: Jadwal, Lokasi, dan Tata Tertib SKB
Hasil SKD CPNS 2018 BKN lengkap dengan jadwal, lokasi, tata tertib serta larangan bagi peserta SKB.
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - BKN merilis hasil SKD CPNS 2018.
Masing-masing peserta mendapatkan kode.
Peserta dengan kode P1/L dan P2/L dinyatakan lolos SKB dan bisa mengikuti SKD.
Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;
Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;
Kode “P1” adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;
Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;
Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB No 37 Tahun 2018 dan Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018;
Kode “TH” adalah peserta tidak hadir;
Kode “TMS” adalah peserta yang dinyatakan gugur.
Adapun tata tertib tes SKB CPNS 2018 BKN:
• Wakil Rakyat Karanganyar Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
• Inilah 8 Drama Korea Drakor Terbaru Tayang Desember 2018, Ada Park Shin Hye
• Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Pemkab Jepara, Segera Cek Nama Anda
A. Kewajiban bagi peserta:
1. Hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit sebelum tes dimulai