Link Materi SKB dan Kisi-Kisi SKB CPNS 2018 Jabatan Fungsional Tertentu, Awas Jangan Salah Belajar
Di bawah ini adalah link materi SKB dan kisi-kisi SKB CPNS 2018 untuk Jabatan Fungsional Pertama. Pelajari ini agar lolos SKB CPNS 2018.
Penulis: Suci Rahayu | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - Pertama-tama, selamat kepada seluruh peserta tes CPNS 2018 yang sudah dinyatakan lolos SKD dan menjadi peserta SKB CPNS 2018.
Sudah semestinya Anda segera mencari materi SKB dan kisi-kisi SKB CPNS 2018 agar dapat lolos tes bidang.
Penting untuk diketahui bahwa materi SKB CPNS 2018 akan berbeda-beda setiap formasi jabatan.
Jadi jangan sampai Anda salah mempelajari materi dan kisi-kisi SKB CPNS 2018.
Ketahui jenis formasi yang Anda lamar berdasarkan penjelasan dari BKN di bawah ini.
Per 2 Desember, BKN melalui Twitter mengumumkan bahwa sudah ada 413 instansi yang memasuki verval 1.
Proses verval sendiri terdiri dari empat tahap yang dimaksudkan agar data dari instansi sama dengan dan telah disetujui oleh BKN dan Panselnas.
Instansi yang memasuki verval 1 (verifikasi dan validasi) berarti sudah siap merilis pengumuman hasil SKD kepada seluruh peserta.
Peserta yang lolos SKD diputuskan berdasarkan Permenpan no 37 tahun 2018, dan Permenpan No 61 Tahun 2018.
Permenpan No 61 Tahun 2018 dibuat atas dasar pertimbangan jumlah peserta lolos PG SKD yang lebih sedikit daripada alokasi formasi.
Berdasarkan Permenpan No 61 Tahun 2018, ada 9 cara pengambilan peserta SKB.
Dibagi menjad P1 dan P2, dimana P1 adalah peserta lolos PG SKD, dan P2 adalah peserta tidak lolos PG SKD namun masuk perankingan.
Berikut adalah 9 kasus pengambilan peserta SKB menurut Permenpan No 61 Tahun 2018.
Kasus 1: Alokasi formasi 1, peserta lolos PG SKD 1. Maka peserta SKB adalah 1 orang P1.
Kasus 2: Alokasi Formasi 1, peserta lolos PG SKD 2. Maka peserta SKB adalah 2 orang P1.