Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hari Ini Zumi Zola Divonis

‎Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/5/2018). Zumi Zola menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - ‎Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Agenda sidang hari ini, Kamis (6/12/2018), majelis hakim akan membacakan putusan atau vonis bagi Zumi Zola.

Sebelumnya jaksa KPK menuntut Zumi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Bahkan jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi selesai menjalani ‎hukuman.

Lintang Sampaikan Permintaan Maaf Ibunda NH Dini Jelang Kremasi di YSGR Ambarawa

Jelang putusan, Zumi Zola kian memperbanyak doa.

Terlebih ‎delapan hari jelang pembacaan vonis, tepatnya Rabu (28/11/2018) lalu, Zumi Zola ditinggal oleh sang ayah Zulkifli Nurdin untuk selama-lamanya.

Kuasa hukum Zumi Zola, Handika mengatakan dalam vonis nanti, kliennya berharap majelis hakim memberikan keputusan yang adil dan sewajarnya.

Zumi juga berharap Justice Collabolator (JC) diterima termasuk dia tidak harus memikul pertanggungjawaban pidana yang tidak dia perbuat.

"Utamanya Pak Zumi berharap majelis hakim bisa mengabulkan Justice Collabolator (JC) yang telah diajukan sebelumnya," tambah Handika. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved