Menpora Imam Nahrawi Disebut KPK, Fahri Hamzah: Pesta Olahraga Sampai Mana?
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyindir Menteri Pemuda Olahrga (Menpora), Imam Nahrawi yang kantornya digeledah KPK
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyindir Menteri Pemuda Olahrga (Menpora), Imam Nahrawi.
Sindiran tersebut dilontarkan Fahri Hamzah melalui akun Twitter @Fahrihamzah yang ia tulis pada Jumat (21/12/18).
Fahri Hamzah menuliskan sindiran pesta olahraga sampai di mana?
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menggeledah sejumlah lokasi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Penggeledahan terkait kepentingan penyidikan kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke KONI Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang Menpora Imam Nahrawi.
• Penampilan Terbaru Metha, Istri Uki Gitaris Noah Bikin Gracia Indri Menangis
• Di Mata Najwa, Manajer PS Ngada Terkejut Bambang Suryo Menjebaknya soal Pengaturan Skor
• Di Mata Najwa, Andi Darussalam Beberkan Keanehan Permainan Maman Abdurrahman di Piala AFF 2010
• Fadli Zon: Pemerintah Bangun Insfraktuktur Itu Kewajiban Bukan Prestasi
"Dilakukan penggeledahan hari ini di dua lokasi, di kantor Kemenpora dan kantor KONI. Ada sejumlah ruangan yang digeledah tadi. Mulai dari ruangan yang disegel kemarin ruang deputi, asisten deputi, kemudian ruang PPK. Selain yang disegel ada ruang Menpora yang digeledah tadi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Menurut Febri dari sejumlah titik yang digeledah, KPK mengamankan banyak dokumen terkait dana hibah. Kemudian KPK juga menemukan proposal-proposal permohonan bantuan dana hibah. "Rinciannya (dokumen dan proposal yang disita) tentu tidak bisa disampaikan. Yang pasti terkait perkara. Nanti tentu kami pelajari untuk kebutuhan pemanggilan saksi-saksi di tahap berikutnya," kata Febri. "Kan dokumen terkait hibah itu macam-macam ya. Kalau proposal tentu ada data keuangan juga, data kegiatan. Untuk dokumen hibah juga termsuk catatan bagaimana proses dari awal kemudian persetujuan seperti apa hingga pencairan seperti apa," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan.
Suap diberikan kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo.
Kemudian, staf Kemenpora Eko Triyanto.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.
Diduga, sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian lainnya yaitu, April 2018 menerima satu unit Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhonny E Awuy.
• Cara Membuat Macam-Macam Tulisan Unik di Whatsapp, dari Huruf Tebal hingga Huruf Terbalik
• Dua Lelaki Telanjang Saling Pelukan Dalam Mobil di Depan Pasar Trangkil Pati
• Daftar Film Bioskop Rilis 2019 yang Paling Ditunggu, Nomor 1 Bukan Avengers End Game
Pada September 2018, Mulyana diduga telah menerima satu unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.
Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta. KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.
Tanggapan Menpora