Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hasil Akhir CPNS Kementerian Perhubungan, Berikut Informasi Lengkapnya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018

Editor: muslimah
cpns.dephub.go.id
Tampilan beranda situs CPNS Kementerian Perhubungan. 

TRIBUNJATENG.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018.

Hasil akhir ini disampaikan di situs CPNS Kemenhub, cpns.dephub.go.id, melalui surat resmi bernomor PG.51 Tahun 2018.

Pengumuman ini dilengkapi beberapa lampiran. Salah satu lampiran adalah rekap hasil integrasi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) yang berisi daftar peserta dengan keterangan kelulusannya untuk CPNS kali ini.

Terdapat beberapa kelompok kelulusan, sebagai berikut:

Pertama, peserta lolos SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Permenpan RB) Nomor 37 Tahun 2018 dan hasil integrasi SKD dan SKB menyatakan bahwa peserta lolos seleksi akhir.

Kedua, peserta yang dinyatakan lolos SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik sesuai Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018, dan hasil integrasi SKD dan SKB menyatakan peserta lolos seleksi akhir.

Ketiga, peserta lolos SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik sesuai Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018.

Setelah dilakukan integrasi hasil SKD dan SKB, peserta dinyatakan lolos seleksi akhir setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan atau pendidikan yang sama sesuai ketentuan Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018.

Peserta yang lolos diwajibkan untuk melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan.

Sebagai tambahan informasi, terdapat 15 dokumen yang wajib dipenuhi, seperti surat lamaran, ijazah, transkrip nilai, daftar riwayat hidup, dan lain-lain.

Informasi yang disampaikan oleh Kemenhub ini juga memberikan beberapa aturan saat peserta melakukan pemberkasan, baik kehadiran peserta ke lokasi pemberkasan hingga pakaian yang digunakan.

Ditegaskan, peserta yang dapat diusulkan untuk diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian dan memperolah surat keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS, hanya yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi pemberkasan ulang.

Terkait dengan jadwal dan lokasi pemberkasan, berikut daftarnya:

1. Peserta yang sebelumnya mengikuti tes SKB di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat, dan PIP Semarang, tahapan pemberkasan dilaksanakan di STPI, Jalan Raya PLP/STPI Curug, Tangerang.

Pemberkasan dijadwalkan pada hari Sabtu (29/12/2018) pukul 08.30 WIB.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved