Kritik Divestasi Freeport, Fadli Zon: Transaksi yang Ruwet, Penuh Aroma Masalah
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menliskan 37 cuitan terkait divestasi Freeport oleh Pemerintah sebesar 51,2 persen.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menliskan 37 cuitan terkait divestasi Freeport oleh Pemerintah.
Hal itu dituliskan Fadli Zon di akun Twitter miliknya, @fadlizon, Kamis (3/1/2018) malam.
Diketahui, pemerintah telah memiliki saham Freeport sebesar 51,2 persen.
Lantaraan hal itu, Fadli Zon menuliskan sejumlah kritik:
Berikut kritik selengkapnya di dirangkum TribunJateng.com:
“Selamat sore tweeps, sy akan uraikan lima catatan atas transaksi pembelian saham freeport. Selamat menyimak,” tulis Fadli Zon.
1. @bpkri (Badan Pemeriksa Keuangan) n @KPK_RI (Komisi Pemberantasan Korupsi) perlu segera mengawasi dan memeriksa transaksi pembelian 51,23 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh PT Inalum yg menelan biaya hingga US$3,85 miliar, atau sekitar Rp56,1 triliun.
2. Seharusnya, tak boleh ada lagi transaksi kolosal yg terjadi di ujung periode pemerintahan, agar kita tak mengulang modus skandal yg kerap terjadi menjelang pemilu.
3. Di periode transisi kekuasaan, yaitu saat-saat menjelang Pemilu dan Pilpres, mestinya tdk banyak keputusan-keputusan besar dan strategis yg dieksekusi, krn rawan terjadi penyalahgunaan kekuasaan di dalamnya.
4. Sudah cukup skandal Bank Bali, SKL (Surat Keterangan Lunas) BLBI, dan skandal besar lain tiap menjelang pemilu.
5. Untuk itu, @bpkri dan @KPK_RI sy kira perlu segera mengawasi serta memeriksa transaksi besar ini, apakah ‘clear’ dan ‘clean’ ataukah tidak.
Ada dua isu awal yang perlu diselidiki, yaitu apakah nilai transaksinya wajar, dan apakah timing-nya tepat
6. Ketika kita bicara soal Freeport, sejak awal kebijakan pemerintah tidak konsisten dan transparan. Masalah kita kan awalnya ada dua.
7. Pertama, Freeport ini bnyk melanggar ketentuan UU n kontrak.
Mulai dr tdk memenuhi ketentuan divestasi saham, kewajiban membangun smelter, wanprestasi pembayaran royalti, kewajiban lain yg diatur dlm Kontrak Karya maupun dlm UU No. 4/2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batubara.