Santunan Korban Kecelakaan Jasa Raharja Meningkat Rp 12 Miliar di Tahun 2018
Santunan Jasa Raharja Tingkat 1 Semarang meningkat lebih dari Rp 12 milyar dari tahun 2017 ke tahun 2018.
Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Santunan Jasa Raharja Tingkat 1 Semarang meningkat lebih dari Rp 12 milyar dari tahun 2017 ke tahun 2018.
Pada tutup buku bulan Desember 2018 lalu, mereka mencatatkan santunan sebesar Rp 31,190 milyar. Meningkat Rp 12,466 milyar dari tahun sebelumnya.
Dari jumlah itu, jika dirinci sebesar Rp 8,775 milyar dicairkan untuk korban meninggal dunia kecelakaan lalulintas. Sedangkan Rp 22,418 milyar untuk korban luka-luka. Sedangkan santunan total pada tahun 2017 mencapai Rp 18,724 milyar.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tingkat 1 Semarang Yoga Sasongko menjelaskan peningkatan jumlah santunan itu dipengaruhi oleh peraturan peningkatan santunan yang mulai berlaku pada pertengahan tahun 2017.
"Pada tahun 2017 semester pertama kami masih menggunakan dasar pemberian santunan dengan aturan lama. Kenaikan santunan sebesar 100 persen mulai berlaku pada Juli 2017," ucapnya, Rabu (9/1/2019).
Sedangkan pada tahun 2018 aturan itu mulai diberlakukan penuh dari awal tahun hingga akhir tahun. Jumlah kenaikan santunan itu meliputi santunan meninggal dunia yang naik dari Rp 25 juta ke Rp 50 juta.
Hingga santunan biaya perawatan maksimal yang sebelumnya hanya sampai Rp 10 juta kini mencapai Rp 20 juta.
Ia menyebut bukan hanya korban kecelakaan yang terjadi di Semarang yang mereka berikan santunan. Namun korban dari luar kota yang dirujuk ke Rumah Sakit di Semarang juga menjadi tanggung jawab Jasa Raharja Tingkat 1 Semarang.
"Dalam kesempatan ini kami juga mengimbau kepada pihak rumah sakit agar sesegera mungkin untuk memberikan berkas pengeklaiman korban kecelakaan yang dirawat," ucapnya.
Hal itu karena ada korban-korban pada bulan-bulan yang sudah dirawat pada bulan lalu dan berkasnya baru diberikan beberapa bulan setelahnya.
Jasa Raharja menjadi penjamin utama setiap korban kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan dan kecelakaan tunggal kendaraan umum. Jika biaya pengobatan melampaui limit maksimal dari ketetapan Jasa Raharja, korban bisa menyambungnya dengan asuransi lain yang dimiliki. (*)