Kini Pasien Rawat Jalan JKN-KIS Akan Dimintai Biaya Rp 10 - 350 Ribu, Ini Penjelasan Lengkapnya
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bakal dikenai urun biaya saat menggunakan layanan fasilitas kesehatan
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bakal dikenai urun biaya saat menggunakan layanan fasilitas kesehatan (faskes). Besarannya bervariasi, mulai Rp 10 ribu hingga Rp 350 ribu untuk rawat jalan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, ketentuan urun biaya tersebut diberlakukan bagi jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam Program JKN-KIS.
Saat ini, pihaknya dan pihak terkait masih membahas jenis pelayanan apa saja yang bakal dikenai urun biaya.
"Nanti, fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besarannya kepada peserta. Peserta atau keluarga, harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan," jelas Iqbal di Semarang, Jumat (18/1).
Dijelaskannya, besaran urun biaya tersebut berbeda antara rawat jalan dengan rawat inap.
Untuk rawat jalan, Iqbal mengatakan, besaran urun biaya dipatok Rp 20 ribu untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B.
Sementara, pasien harus membayar urun biaya Rp 10 ribu untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas C, RS kelas D, dan klinik utama.
"Paling tinggi Rp 350 ribu untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan. Perlu diperhatikan, nominal ini terbilang kecil dari pada total biaya pelayanan yang diperoleh peserta," ungkapnya.
Sedangkan untuk rawat inap, Iqbal menuturkan, besaran urun biaya adalah 10 persen dari biaya pelayanan. Angka ini dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim rumah sakit dikurangi besaran urun biaya tersebut. Iqbal memastikan, urun biaya dibayarkan peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan.
"Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Iqbal juga menerangkan terkait aturan bagi peserta yang hendak meningkatkan kelas perawatan, termasuk rawat jalan eksekutif.
Iqbal mengatakan, Permenkes tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit. Meski demikian, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung peserta JKN-KIS yang bersangkutan.
"Peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta. Pembayaran selisih biayanya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan," terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas. Sementara, untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG’s kelas 1.