Debat Kapitra dan Mardani Ali Sera Soal Ustad Abu Bakar Baasyir Bikin Rocky Gerung Tepuk Jidat
Politisi Partai Keadilan Sejatera (PKS), Mardani Ali Sera menyebut Presiden Jokowi menjadi pemain utama sandiwara isu pembebasan Ustaz Abu Bakar.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Politisi Partai Keadilan Sejatera (PKS), Mardani Ali Sera menyebut Presiden Jokowi menjadi pemain utama sandiwara isu pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club dengan tema tema 'Ustadz Ba'asyir: Bebaaas... Tidaak!' pada Selasa (29/1/2019).
Menurut Mardani, selain Jokowi menjadi pemain utama, Abu Bakar Ba'asyir menjadi pemain penderita dalam kasus tersebut.
"Saya menilai pemain utama sandiwara ini adalah Pak Jokowi karena urut-urutannya jelas," kata Mardani.
Setelah itu, Mardani Ali Sera menyebut bahwa penderita atas kasus tersebut adalah Abu Bakar Baasyir.
"Sementara pemain penderita adalah Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Kasihan sekali Bang Karni sudah usia 80 tahun 'sedang dijadikan dijadikan komoditi' karena ada satu hal ya," sambungnya.
• Jane Shalimar Tak Terima Disebut Pamer Kebaikan oleh Pacar Vanessa Angel
• Dinkes Brebes Akan Galakkan PSN Tanggulangi Penyebaran DBD
• Fahri Hamzah Yakin: Jokowi Akan Kalah Seperti Kekalahan Ahok
• Inilah 5 Peserta Rising Star Indonesia yang Lolos Live Duel 2, Lanjut ke Final Live Duel
Hal tersebut ia jelaskan demikian lantaran menurut Mardani Abu Bakar Ba'asyir tak pernah mengajukan pembebasan bersyarat sebelumnya.
"Kenapa saya katakan demikian karena tidak ada permintaan dari pihak Ustaz Abu Bakar Ba'asyir untuk pembebasan bersyarat," jelas Mardani.
Mendengar hal itu, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kapitra Ampera langsung menyanggah pernyataan tersebut.
Kapitra memaparkan bahwa sebelumnya pihak Abu Bakar Ba'asyir melalui kuasa hukumya, Mahendradtta pernah mengajukan permohonan demi kemanusiaan.
"Jangan dibawa kesitu, lihat apa yang dikatakan saudara Mahendradatta, tahun 2017 sudah ada permohonan demi kemanusiaan itu yang dibahas," papar Kapitra.
"Iya itu yang dibahas karena untuk pembebasan perlu ada payung hukum," imbuhnya.
Menurutnya pernyataan yang disampaikan oleh Mardani sudah termasuk sesuatu yang tendensius.
"Jadi jangan langsung pemain ini sudah tendensius. Apa yang dimainkan? Ini ada kepentingan manusia yang ditindaklanjuti," jelas Kapitra.
"Ini hanya saya luruskan biar tidak bias di publik," imbuhnya.