VIDEO : Polres Batang Gelar Kasus Narkoba di Mapolres Batang
Tersangka diancam pidana dengan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Di Kabupaten Batang, Jawa Tengah semakin marak akan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Bahkan, dikatakan Kapolres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga pada awal tahun 2019 di bulan januari ini saja Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang sudah membekuk 8 tersangka pengedar narkoba.
"Sebelumnya 2018 sudah ada peningkatan kasus narkoba sebanyak 14 persen. Pada awal tahun 2019 selama bulan Januari Satresnarkoba telah membekuk 8 tersangka satu di antaranya adalah perempuan yang diduga sebagai pengedar narkoba," tutur Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Batang, Jumat (1/2/2019).
Tersangka diancam pidana dengan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)
-
VIDEO : Kejari Batang Musnahkan Puluhan Ribu Obat Terlarang dan Narkotika
-
Musnahkan Puluhan Ribu Obat Terlarang dan Narkotika, Kejari Batang: Itu Masih Tahap Pertama
-
VIDEO : Persiapan Kardus Kotak Suara di Kabupaten Batang
-
'Kardus' Kotak Suara Sudah Dilipat, Libatkan 10 Orang Selesaikan 12.775 Kotak
-
Kabupaten Batang Makin Rawan Peredaran Narkoba, Januari 2019 Sudah 8 Pelaku Ditangkap