INGAT! Warga Tak Mengurus KTP Elektronik Terancam Tak Bisa Urus Dokumen, Ini Jadwalnya
Sejak 31 Desember 2018 pihaknya telah menonaktifkan sistem terkait penduduk yang belum mengurus KTP elektronik.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN -- Warga Kabupaten Semarang yang tidak mengurus KTP Elektronik, terancam tidak dapat mengurus dokumen-dokumen kenegaraan.
Seperti Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Mengemudi (SIM), pengurusan kewajiban di Samsat, hingga urusan perbankan.
Hal tersebut disampaikan oleh Budi Kristiono selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Semarang pada Rabu (13/2/2019) siang saat ditemui di kantornya.
Pasalnya, sejak 31 Desember 2018 pihaknya telah menonaktifkan sistem terkait penduduk yang belum mengurus KTP elektronik.
Pengurusan tersebut ialah perekaman identitas KTP Elektronik.
"Terdapat 18.650 warga yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik per 31 Desember 2018," ujar Budi.
Pihaknya dengan terpaksa mematikan sistem kependudukan dikarenakan yang bersangkutan sudah diberikan undangan by name by address (berdasarkan nama dan alamat, red) untuk melakukan perekaman KTP Elektronik di kecamatan masing-masing sejak tahun lalu.
Namun tidak diindahkan. Konsekuensi atas penonaktifan sistem tersebut ialah tidak ditemukan identitas penduduk yang bersangkutan melalui sistem.
Hal tersebut berakibat pada terhambatnya pengurusan dokumen yang melibatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pengaktifan kembali dapat dilakukan bila yang bersangkutan datang ke kantor di Dispendukcapil dan tidak mewakilkan pada siapapun.
Selain melakukan perekaman KTP Elektronik, warga dapat langsung membawa KTP Elektronik karena blanko sudah disediakan.
"Masih terdapat 44.469 warga yang sudah perekaman KTP Elektronik namun masih wujud Surat Keterangan (Suket). Bagi warga yang hendak menukarkan Suket menjadi keping KTP Elektronik, dipersilakan mendatangi kantor kecamatan masing-masing karena blanko KTP Elektronik telah disediakan," terang Budi.
Saat ini kantor Dispendukcapil sedang melakukan jemput bola untuk pelayanan perekaman KTP Elektronik.
Jadwal pada Kamis (14/2/2019)
SMK Negeri Satu Atap Tuntang,
Selasa (19/2/2019)
SMK Islam Sudirman 1 Ambarawa
Rabu (20/2/2019)
MA Al Bidayah Candi Bandungan.
Selain KTP Elektronik, Budi pun mengingatkan bagi warga Kabupaten Semarang yang hendak mengurus Kartu Identitas Anak (KIA), dipersilakan mendatangi Kantor Dispendukcapil. Syarat Pengurusan KIA ialah Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran asli. (*)