Polda Jateng Tambah Personel Lima SSK Amankan Pemeriksaan Slamet Ma'arif
Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif rencananya akan diperiksa penyidik Polresta Surakarta di Mapolda Jateng, Senin (18/2/2019) hari ini.
Penulis: muh radlis | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif rencananya akan diperiksa penyidik Polresta Surakarta di Mapolda Jateng, Senin (18/2/2019) hari ini.
Slamet diperikaa sebagai tersangka pelanggaran Undang Undang nomor 7 tahun 2017.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja, mengatakan, pihaknya menambah jumlah personel pengamanan untuk mengamankan jalannya pemeriksaan tersangka.
Sebelumnya, satu SSK (satuan setingkat kompi) disiapkan, namun hari ini sebanyak lima SSK atau 500 personel gabungan disiagakan mengamankan jalannya pemeriksaan.
"Kami siapkan lima SSK," ujar Agus.
Personel gabungan ini terdiri dari anggota Polda Jateng dan Polrestabes Semarang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Surakarta menetapkan Ketua PA 212, Slamet Ma'arif sebagai tersangka kasus pelanggaran pemilu.
Ma'arif disangkakan pasal 492 dan 521 Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilaranh bagi peserta pemilu dan tim kampanye.
Dugaan pelanggaran ini terjadi saat Ma'arif menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo 13 Januari 2019 lalu. (*)