Ngopi Pagi
FOKUS : Partai Penggemar Eks-koruptor
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akhirnya kembali mengumumkan tambahan 32 nama calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi
Penulis: Erwin Ardian | Editor: Catur waskito Edy
Oleh Erwin Ardian
Wartawan Tribun Jateng
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akhirnya kembali mengumumkan tambahan 32 nama calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi atau eks-koruptor.
Atas nama kenetralannya, KPU tak secara eksplisit menjelaskan bagaimana layak tidaknya para caleg tersebut untuk dipilih. Pengumuman KPU ini setidaknya menjadi petunjuk bagi pemilih untuk menentukan wakilnya di parlemen nanti.
Dari daftar yang sudah diumumkan KPU, Partai Hanura atau partai yang kepanjangan namanya Hati Nurani Rakyat, menjadi ‘juara’ dalam hal menjagokan eks-koruptor.
Di antara, ratusan nama-nama caleg yang diajukan ke KPU, Hanura memiliki 11 caleg eks-koruptor.
Menyusul Hanura, beberapa partai besar juga masih percaya diri dengan mengajukan para caleg eks-koruptor. Partai Demokrat, partai yang pernah gencar memuat iklan bersih dari korupsi, masih memajang 10 orang eks-koruptor di etalase surat suara.
Seolah tak mau kalah, Partai penguasa di era Orde Baru, yakni Partai Golkar dengan mantap menjagokan 10 orang caleg eks-koruptor. Partai besar lainnya yakni PDIP yang jadi pemenang pemilu 2014, hanya memiliki dua orang eks-koruptor.
Uniknya, tak hanya partai besar, partai pendatang baru seperti Partai Berkarya, juga memiliki caleg eks-koruptor cukup banyak, yakni 7 orang. Jumlah eks-koruptor di Partai Berkarya yang dibesut Tommy Soeharto, anak Presiden ke dua RI Soeharto, tipis di atas Partai Gerindra yang mengajukan 6 caleg eks-koruptor.
Yang menjadi catatan, ada juga partai yang tak satupun memiliki eks-napi koruptor. Dua partai itu adalah PSI dan Nasdem.
Para pemilih yang ingin melihat daftar lengkap para caleg eks-koruptor, bisa melihat langsung di web resmi KPU di KPU.go.id.
Dengan semangat memberantas korupsi dan membersihkan parlemen dari bahaya laten korupsi, daftar yang dibuat KPU ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pemilih.
Memang, ada anggapan bahwa mereka yang sudah menjalani hukumannya, sebaiknya diperlakukan tanpa diskriminasi dalam politik. Mereka yang telah menjalani hukuman dianggap sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun dalam hal memilih wakil rakyat yang dalam lima tahun ke depan memiliki kewenangan luar biasa dalam menentukan arah bangsa ini, pilihan tak bisa ala kadarnya.
Sebelum menyerahkan nasib negara ini lima tahun ke depan, pemilih berhak menentukan caleg mana yang dianggap paling baik. Lalu pertanyaannya, kalau ada yang bersih kenapa memilih yang pernah kotor?
Namun apapun itu, demokrasi tetaplah demokrasi. Rakyat bebas menentukan pilihan kepada partai apapun, yang resmi ikut pemilu, termasuk partai penggemar eks-koruptor sekalipun. Karena apapun hasil dari pesta demokrasi, rakyatlah yang akan menikmatinya lima tahun ke depan. (*)