Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pamit Takziah, Ternyata Wanita ini Check In dengan Selingkuhannya, Tewas Saat Berhubungan Intim

Seorang mayat perempuan di kamar nomor 10, Hotel Pelita, Komplek Curug Cipendok, RT 6 RW 5, Desa Karangtengah

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Gede Yoga Sanjaya dan tim dari Humas Polres Banyumas mengungkap tindak pidana pencurian dan atau meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan, Rabu (20/02/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Sesosok mayat perempuan tergeletak di kamar nomor 10, Hotel Pelita, Komplek Curug Cipendok, RT 6 RW 5, Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (17/2/2019) sekira pukul 13.00 WIB.

Korban adalah Sartimah (50) warga Desa Windunegara RT 2 RW 2, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.

Pada Minggu pagi sekira pukul 07.00 WIB, korban berpamitan dengan keluarga akan pergi ke Kecamatan Ajibarang untuk  takziah.

Kenyataannya, justru korban pergi bersama seorang pria yang merupakan selingkuhannya.

Pria tersebut adalah Sunarto (47), warga Desa Tamansari, RT 5 RW 4, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas.

Pasangan selingkuhan tersebut memutuskan pergi ke Hotel Pelita untuk berhubungan intim.

Namun ketika berhubungan intim, tiba-tiba korban pingsan dengan nafas tersengal-sengal.

Setelah dicek ternyata korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

"Pria yang juga adalah pasangan selingkuhan korban akhirnya memilih kabur.

Sebelum meninggalkan korban, tersangka justru malah mengambil barang-barang berharga korban.

Ada dua buah gelang emas, dompet warna biru tua berisi uang senilai Rp 831.300," ujar Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Gede Yoga Sanjaya kepada Tribunjateng.com, Rabu (20/2/2019).

Menyusul kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Banyumas melakukan serangkaian penyelidikan.

Tim dari Polsek Cilongok dan Siaga Reskrim langsung melakukan olah TKP.

Kemudian membawa mayat wanita tersebut ke RS Margono, Purwokerto, untuk diautopsi.

Hasil autopsi yang dilakukan oleh dr Zaenuri menyatakan bahwa wanita tersebut meninggal karena serangan jantung.

Tersangka Sunarto setelah ditangkap mengaku mengetahui jika korban mengetahui riwayat penyakit jantung.

Dia dianggap telah melakukan tindak pidana pencurian dan atau meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan.

Sebagaimana dimaksud Pasal 362 dan atau 531 KUHP.

Kepolisian telah menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka dan TKP.

Di antaranya dua buah gelang emas kuning berbentuk pipih dan satu unit Honda Revo dengan nomor plat R-2607-ES warna merah hitam.

Selain itu disita pula satu buah handphone merk Hammer warna putih, handphone Nokia warna hitam, dan satu lembar kertas bekas bungkus rokok.

Di kertas itu tertera tulisan "Maaf anter aku Windunegara Wangon, bukan pembunuhan, maaf serangan jantung, trims".

Terdapat pula satu lembar nota pembelian perhiasan gelang seberat 17 gram seharga Rp 4.625.000.

Ditambah lagi nota pembelian perhiasan gelang seberat 12 gram seharga Rp 3.415.000. (Tribunjateng/jti)

Siswa SMK yang Dorong Gurunya di Dalam Kelas Minta Maaf, OS Cium Tangan dan Peluk Sujiyanto

Tak Kapok Lakukan Tindak Asusila, Guru di Semarang Ini Dituntut Hukuman Kebiri oleh Wali Murid

Viral Video Siswa SMK di Yogyakarta Mengasari Guru Dalam Kelas, Teman-temannya Bertepuk Tangan

Viral Video Siswi SMP di Kendal Merokok dan Ciuman, Kepala Sekolah Minta Maaf, Ungkap Kondisi Anak

Sempat Disangka Kucing, Ternyata Bayi Dibuang di Tengah Sawah di Demak, Pak Kades Mengadopsinya

Asyik! Kini Ada Air Kran Siap Minum Baru di Semarang, Diresmikan Wali Kota Hendi Hari Ini

Padahal Bermanfaat Banget Lho, Ini 5 Fitur WhatsApp yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved