Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sandy Tumiwa Ditangkap karena Narkoba, Barang Bukti yang Disita Polisi Harganya Fantastis

Atas perilaku tersebut, Sandy Tumiwa dinyatakan melanggar Pasal 112 juncto 132 Undang-Undang Narkotika

Editor: muslimah
Sarah/Grid.ID
Sandy Tumiwa 

TRIBUNJATENG.COM - Sandy Tumiwa diringkus Unit Narkoba Polsek Metropolitan Menteng.

Sandy Tumiwa digelandang dari salah satu hotel di Kuningan, Jakarta Selatan.

Dari tangan Sandy Tumiwa polisi mengamankan narkotika sabu-sabu seberat 0.24 gram.

Sandy sebelumnya sudah mengonsumsi separuhnya.

"Sisa dari penggunaan sabu-sabu sisa 0,24 gram menurut pengakuan tersangka beli setengah gram tapi sudah di konsumsi ini sisanya," kata Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian, saat ditemui di Polsek Menteng, Sabtu (2/3/2019).

Selain sabu, polisi turut mengamankan alat isap sabu atau bong dan alumunium foil.

I
Menda Clara Florencia/Grid.ID
Barang bukti kasus narkoba Sandy Tumiwa dirilis kepolisian Polsek Menteng, Sabtu (2/3/2019). 

Sandy Tumiwa membeli 0.50 gram dengan harga cukup fantastis.

"Setengah gram itu harganya 800 ribu" pungkasnya.

Atas perilaku tersebut, Sandy Tumiwa dinyatakan melanggar Pasal 112 juncto 132 Undang-Undang Narkotika.

(*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved