Sandy Tumiwa Ditangkap karena Narkoba, Barang Bukti yang Disita Polisi Harganya Fantastis
Atas perilaku tersebut, Sandy Tumiwa dinyatakan melanggar Pasal 112 juncto 132 Undang-Undang Narkotika
TRIBUNJATENG.COM - Sandy Tumiwa diringkus Unit Narkoba Polsek Metropolitan Menteng.
Sandy Tumiwa digelandang dari salah satu hotel di Kuningan, Jakarta Selatan.
Dari tangan Sandy Tumiwa polisi mengamankan narkotika sabu-sabu seberat 0.24 gram.
Sandy sebelumnya sudah mengonsumsi separuhnya.
"Sisa dari penggunaan sabu-sabu sisa 0,24 gram menurut pengakuan tersangka beli setengah gram tapi sudah di konsumsi ini sisanya," kata Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian, saat ditemui di Polsek Menteng, Sabtu (2/3/2019).
Selain sabu, polisi turut mengamankan alat isap sabu atau bong dan alumunium foil.

Barang bukti kasus narkoba Sandy Tumiwa dirilis kepolisian Polsek Menteng, Sabtu (2/3/2019).
Sandy Tumiwa membeli 0.50 gram dengan harga cukup fantastis.
"Setengah gram itu harganya 800 ribu" pungkasnya.
Atas perilaku tersebut, Sandy Tumiwa dinyatakan melanggar Pasal 112 juncto 132 Undang-Undang Narkotika.
(*)