Dikira Sakit Perut Ternyata Pelajar Ini Hamil, Hasil Aksi Bejat Ayah Tiri di Gunungkidul Yogyakarta
Tindakan kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap di Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta.
Lalu, timbullah keinginan untuk menyetubuhi korban.
"Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengiming-imingi korban akan dibelikan tas, sepatu, hingga menambah uang jajan," ucapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Sujoko mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan kasus kekerasan perempuan dan anak.
Pada 2018 ada 24 kasus.
Adapun kasus terbagi menjadi kekerasan perempuan 9 kasus dan anak 15 kasus.
Dari jumlah 15 kasus anak, kasus seksual anak ada 5 kasus dan lainnya kekerasan fisik, psikis, dan penelantaran.
Angka ini jauh menurun dibandingkan 2017.
Kasus kekerasan perempuan dan anak ada 40 kasus.
Kekerasan anak ada 28 kasus, dengan jumlah kekerasan seksual mencapai 17 kasus.
Sisanya, kasus psikis 3 kasus dan penelantaran 8 kasus.
"Kami terus berupaya menekan dengan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melindungi anak, dari sosialisasi, pembentukan forum anak, hingga kabupaten layak anak," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijanjikan Tas dan Uang Saku, Pelajar Ini Dihamili Ayah Tiri"