Mucikari di Tegal Tertangkap Basah Polisi Saat Bawa PSK Usia 18 Tahun ke Hotel
Mucikari bernama Subekhan Ariyanto (30), warga Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal itu ditangkap di sebuah hotel
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Seorang mucikari diringkus petugas Satreskrim Polres Tegal saat hendak mengantarkan wanita yang dipesan rekannya di salah satu hotel di Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
Mucikari bernama Subekhan Ariyanto (30), warga Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal itu ditangkap di sebuah hotel ternama di Slawi pada Senin (11/3/2019) dini hari lalu, pukul 02.00 WIB.
Dia ditangkap saat mengantarkan wanita muda berusia 18 tahun kepada pemesan berinisial R yang telah menunggu di hotel.
Adapun wanita muda yang dijajakan tersangka itu yakni berinisial IA (18), warga Kelurahan Martoloyo, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Kemudian, pemesan berinisial R (24) yang telah menunggu kehadiran wanita tersebut ialah warga Desa Karanganyar, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal.
"Tersangka sebagai penghubung. Dia juga mengantarkan wanita itu kepada pemesan.
Nanti, hasilnya dibagi rata," kata Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo kepada Tribunjateng.com, Kamis (14/3/2019).
Dia menyebut, adapun sang mucikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu dari pemesan.
Kemudian, sang wanita yang diantarkan ke hotel oleh mucikari pun mendapatkan Rp 500 ribu juga.
Adapun modus yang dipakai sang mucikari ialah dengan menawarkan para pelanggannya lewat video call Whatsapp.
"Jadi, modus tersangka adalah menawarkan wanita kepada para pemesan melalui video call WA. Jika tertarik, langsung buat janji," lanjut Bambang.
Atas perbuatannya, sang mucikari akan dikenakan pasal 2 ayat 1 nomer 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan Orang.
Dia akan diancam hukuman penjara minimal tiga tahun lamanya atau maksimal 15 tahun. (TRIBUN JATENG/GUM).