Janji Gombal Hendak Menikahi, Pria Asal Kendal Ini Tipu Luar-Dalam 3 TKW
Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal, Supriyadi ditangkap lantaran menipu beberapa orang TKW dengan janji hendak menikahi.
Penulis: yayan isro roziki | Editor: suharno
Menurut Henny, hasil pemeriksaan kepolisian, korban tipu daya tersangka ternyata bukan R seorang.
Disebutkan, setidaknya Spr mengaku telah menipu dua orang TKW lainnya.
Yakni, SM asal Kabupaten Wonosobo dan NM asal Jakarta.
Modusnya, sambung Henny, serupa.
Spr berjanji akan menikahi keduanya.
"Jadi, tersangka ini mencari sasaran melalui media sosial.
Lalu didekati dan kemudian calon korban dijanjikan akan dinikahi," tutur perwira polisi perempuan berpangkat tiga balok di pundak ini.
Berdasar pengakuan Spr, sambung Henny, tersangka malah sama sekali belum pernah bertemu secara langsung dengan NM, TKW asal Jakarta.
Kendati begitu, ia telah berhasil memperdaya NM dengan dalih meminjam uang sebesar Rp22 juta.
Sementara, dengan SM, tersangka tak berhasil menguras isi kantong korban.
Hanya, menurut Henny, tersangka mengaku telah berhasil mengajak korban untuk berhubungan badan.
Dituturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan.
"Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," pungkas Henny. (yan)
• Moge Terlibat Kecelakaan di Jalur Selatan Kebumen, Warga Yang Tengah Jemur Padi Tewas Seketika
• Istri Pria di Brebes Ini Tak Bisa Mengelak saat Ditunjukkan Celana Dalam, Bukti Perselingkuhannya
• Dicurigai Razman Nasution soal Kasus Romahurmuziy, Reaksi Mahfud MD di ILC Jadi Sorotan
• Realme 3 Terjual 21 Ribu Unit Cuma Tiga Menit di Lazada, Rekor Penjualan Smartphone Tercepat