Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Anggotanya Otaki Pembunuhan Pengusaha Tembakau di Temanggung, Kapolda Jateng: Pecat

Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono, mengatakan, total pelaku pembunuhan pengusaha tembakau di Temanggung adalah empat orang, tiga sudah ditangkap

Penulis: muh radlis | Editor: galih pujo asmoro
Tribun Jogja - kolase Facebook
Pembunuhan pengusaha tembakau di Temanggung membuat gempar warga 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sanksi berat telah menanti Brigadir Permadi, anggota Polsek Kranggan, Polres Temanggung yang menjadi otak pembunuhan pengusaha tembakau di Temanggung bernama Tjiong Boen Siong (64).

Bersama tiga orang lainnya yakni Nurtafia, Indarto dan A, Brigadir Permadi merencanakan pembunuhan korban.

Tjiong tak lain adalah suami dari kekasihnya, Nurtafia.

Nurtafia dan Indarto pun telah ditangkap.

Adapun satu orang pelaku masih buron berinisial A.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono, mengatakan, total pelaku empat orang dan tiga sudah ditangkap.

"Pelaku empat orang, tiga sudah tertangkap.

Satu lagi masih DPO, terus kami cari," ujar Condro, Jumat (22/3/2019).

Menurut Condro, kasus ini merupakan pembunuhan berencana.

Para pelaku akan dihukum berat.

Mereka disangkakan bersekongkol menghilangkan nyawa korban.

"Kasus 340 pembunuhan berencana, itu hukumannya berat," katanya.

Jendral bintang dua ini menegaskan anggotanya yang terlibat bahkan menjadi otak pembunuhan ini akan mendapat sanksi tegas.

Selain pidana umum, Condro menyebut pemecatan dari Polri pun telah menanti.

"Ada anggota kami, selain pidana umum ada juga hukuman kode etik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved