TERBARU: Diduga terlibat Pembobolan ATM, Bank Jateng Akan Balik Laporkan Nasabahnya ke Polisi
Kasus pembekuan uang nasabah Bank Jateng asal Kayen Pati Muhammad Ridwan dengan istrinya Nanik Supriyati memasuki babak baru.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kasus pembekuan uang nasabah Bank Jateng asal Kayen Pati Muhammad Ridwan dengan istrinya Nanik Supriyati memasuki babak baru.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ridwan menggugat Bank Jateng karena saldo di rekening miliknya mendadak hilang dan tak bisa diambil. Kasus gugatan itu sudah bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Semarang.
Sebelumnya Direksi Bank Jateng belum bersedia memberikan keterangan terkait kasus ini, barulah dalam jumpa pers, Kamis (28/3), jajaran Direksi Bank Jateng membuka secara gamblang kasus tersebut.
Direksi Bank Jateng berencana akan mempidanakan nasabahnya Muhammad Ridwan atas dugaan pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dilakukan di Pati.
Direktur Kepatuhan dan Managemen Resiko Bank Jateng, Ony Suharsono mengatakan, Muhammad Ridwan menjadi nasabah bank Jateng sejak tahun 2018, dan istrinya tahun 2017.
Pembekuan dana milik nasabah tersebut berawal dari adanya gagalnya transaksi.
"Muhammad Ridwan memiliki rekening dan kartu ATM BCA. Dia mendatangi mesin ATM milik Bank Jateng yang ada di Kayen. Dia menggunakan kartu ATM BCA melakukan transfer dari rekening Ridwan di BCA ke rekening Bank Jateng miliknya," ujar dia saat Jumpa pers di kantor pusat Bank Jateng, Jalan Pemuda Semarang, Kamis.
Transaksi yang dilakukan nasabahnya tersebut melalui mesin ATM yakni mentransfer uang sebesar Rp 5 Juta dari rekening BCA ke rekening Bank Jateng.
Namun saat dilakukan transaksi ada kekeliruan perintah transfer dana.
"Kekeliruan tersebut, uang Ridwan yang ada di BCA tidak berkurang, dan saldonya yang ada di Bank Jateng bertambah," jelasnya.
Dikatakannya bukti tidak berkurangnya saldo milik Ridwan yakni pernyataan tertulis dari BCA. Oleh sebab itu apa yang dilakukan nasabahnya terindikasi adanya unsur tindak pidana.
"Uang yang dimiliki Ridwan di Bank Jateng bukan berasal dari rekening Ridwan yang ada di BCA. Sehingga tambahan saldo di rekening Ridwan di Bank Jateng bukan berasal dari sumber yang sah," paparnya.
Gagalnya sistem tersebut, dimanfaatkan Ridwan untuk mentransfer uang dari rekeningnya di BCA ke Bank Jateng secara terus-menerus hingga mencapai Rp 100 juta. Uang yang didapat Ridwan dianggap tidak sah.
"Pada tanggal 25 Oktober 2018 dilakukan pendebitan saldo Ridwan di rekening Bank Jateng," kata dia.
Menurutnya, alasan pendebitan karena mengetahui adanya kekeliruan perintah transfer dana. Selain itu bank juga diberikan kelonggaran saat itu juga untuk melakukan pendebitan secara langsung.