Hukum Puasa Ketika Menyusui, Wajib atau Mengganti? Apakah Harus Bayar Fidyah?
Hukum puasa bagi wanita menyusui bayi. Wajib mengganti dan membayar fidyah jika di kondisi berikut ini. cara membayar fidyah.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Hukum puasa bagi wanita menyusui bayi.
Terkait ibadah wajib, seperti puasa, kita diharuskan tahu akan ketentuan hukum Allah.
Diketahui, puasa Ramadhan menjadi ibadah wajib umat islam di seluruh dunia.
Namun, ada beberapa kondisi perempuan sehingga khawatir jika memaksakan diri saat berpuasa.
Misalnya saja, ibu menyusui.
Ibu menyusui diperbolehkan tidak berpuasa sepanjang berpuasa itu bisa membahayakan kesehatan dirinya dan anaknya atau salah satunya.
Melansir dari nu.or.id, Menurut madzhab syafi’i, jika seorang perempuan yang sedang menyusui melakukan puasa dan dikhawatirkan akan membawa dampak negatif pada dirinya beserta anaknya, atau dirinya, atau anak saja maka ia wajib membatalkan puasanya.
Namun, ibu menyusui itu diwajibkan mengganti puasanya di lain hari.
Namun, ketika ibu menyusui itu tidak khawatir dengan kondisi dirinya, tetapi khawatir dengan kondisi anaknya dan memilih tidak berpuasa, mka ibu menyusui itu wajib meng-qadla dan membayar fidyah.
Abdurrahman al-Juzairi mengemukakan:
اَلشَّافِعِيَّةُ قَالُوا اَلْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا بِالصَّوْمِ ضَرَرًا لَا يُحْتَمَلُ سَوَاءٌ كَانَ الْخَوْفُ عَلَى أَنْفُسِهِمَا وَوَلِدَيْهِمَا مَعًا أَوْ عَلَى أَنْفُسِهِمَا فَقَطْ أَوْ عَلَى وَلَدَيْهِمَا فَقَطْ وَجَبَ عَلَيْهِمَا الْفِطْرُ وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ فِي الْأَحْوَالِ الثَّلَاثَةِ وَعَلَيْهِمَا أَيْضًا اَلْفِدَيَةُ مَعَ الْقَضَاءِ فِي الْحَالَةِ الْأَخِيرَةِ وَهِيَ مَا إِذَا كَانَ الْخَوْفُ عَلَى وَلَدِهِمَا فَقَطْ
“Madzhab syafii berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib meng-qadla`nya. Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan memmbayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah”. (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, h. 521).
Fidyah dibayarakan setiap kali meninggalkan puasa Ramadhan.
Jika meninggalkan puasa 7 hari, maka wajib membayar Fidyah 7 kali.
Sementara itu, penjelasan tentang membayar fidyah yakni, dibayarakn dengan satu mud (makanan pokok), jika di Indonesia berupa beras.