Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ini Syarat Pendaftaran PPDB SMP Negeri di Kabupaten Demak

Ribuan orangtua siswa memadati Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) hari pertama SMP Negeri di Demak, Senin (20/5/2019).

Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/ALAQSHA GILANG IMANTARA
Petugas sekolah sibuk melayani orang tua yang mendaftarkan anaknya dalam PPDB di SMPN 1 Demak, Senin (20/5/2019). (Tribunjateng/Alaqsha Gilang Imantara) 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Ribuan orangtua siswa memadati Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) hari pertama SMP Negeri di Demak, Senin (20/5/2019).

Berikut ini syarat-syarat pendaftaran PPDB SMP Negeri di Demak yaitu

1) mengisi formulir pendaftaran

2) menyerahkan pas foto calon peserta didik ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 Iembar berwarna

3) kartu peserta asli atau SHUBN asli (bagi Lulusan tahun 2016, 2017, 2018) atau Surat Keterangan mengikuti Ujian bagi Peserta Ujian Tahun 2019.

4) Fotocopy Akte Kelahiran

5) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua

6) Fotocopy Kartu Keluarga (KK) /Surat Keterangan Domisili yang di terbitkan paling singkat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB

7) berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2019.

Mengenai cara pendaftaran yaitu

1) siswa bisa mendaftar secara mandiri atau di sekolah

2) verifikasi di sekolah pilihan

3) seleksi real time atau online

4) jika diterima di SMP negeri, jika tidak diterima, maka cabut berkas daftar di sekolah lain. (agi)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved