Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nilai 02 Tidak Bisa Membuktikan Tuduhan, Yusril Ihza: Lebih Penting Mempidanakan Bambang Widjojanto

Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin Yusril Ihza menanggapi soal kesaksian palsu dari kubu Prabowo-Sandi.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNJATENG.COM- Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin Yusril Ihza menanggapi soal Tudingan kecurangan dari 02 yang menurutnya tidak bisa dibuktikan.

Yusril mengaku akan melaporkan kesaksian dari saksi kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang menurutnya kebohongan, Jumat (21/6/2019) seperti yang dilansir dari Tribunnews.com.

Yusril mengungkapkan bahwa ia akan menanyakan kepada Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Kita dengar pendapat beliau-beliau bagaimana, kalau bilang ya sudah dimaafkan maka selesai urusannya,” imbuhnya.

Dalam pernyataannya, Yusril menyoroti kesaksian Beti Kristina yang kontroversial.

Meski demikian, Yusril mengaku tidak akan melaporkan Beti, meski tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang memperkarakannya.

“Misal Pak Moeldoko bilang terserah kuasa hukum, kami kan kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, setelah sidang selesai baru kami konsultasikan ke beliau berdua," ujar Yusril.

"Kalau Pak Moeldoko mau membawa ke pengadilan nanti akan ada kuasa hukum yang lain,” katanya.

Yusril menilai bahwa kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa menunjukkan bukti adanya pemilu curang.

"Pak Bambang Widjojanto sebagai ketua tim lawyer-nya Pak Prabowo-Sandi ini, bisa enggak membuktikan tuduhan selama ini, bahwa Pemilu curang?," tanya Yusri Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/6/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Yusril, mempidanakan Bambang Widjojanto lebih penting, daripada para saksi yang diajukan di persidangan.

"Jauh lebih penting mempidanakan dia daripada mempidanakan saksi-saksi yang kecil itu," kata Yusril.

"Ini kan tuduhan terhadap seorang presiden dan wakil presiden. Ini penting, jangan sembarangan menuduh kalau tidak bisa membuktikan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Yusril menilai bahwa di persidangan, kubu 02 tidak bisa membuktikan apa-apa.

"Gembar-gembor bisa membuktikan, diberikan kesempatan untuk membuktikan, ternyata tidak sanggup buktikan apa-apa di persidangan," ujar ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved