Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Refly Harun Sebut Sengketa Pilpres di Indonesia Tak Bisa Dibawa ke Peradilan Internasional

belum ada yurisprudensi peradilan internasional seperti International Criminal Court (ICC) menangani sengketa pemilu suatu negara.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Refly Harun menyatakan, sengketa Pilpres 2019 yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa dibawa ke peradilan internasional.

Hal itu disampaikan Refly menanggapi wacana dari pihak yang tak puas atas putusan MK yang menolak seluruh permohonan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Ya enggak (bisa) lah," ujar Refly dilansir Kompas.com, Jumat (28/6/2019).

Ia mengatakan, perkara yang dibawa ke Peradilan Internasional biasanya terkait kasus pelanggaran HAM dan genosida.

Menurutnya belum ada yurisprudensi peradilan internasional seperti International Criminal Court (ICC) menangani sengketa pemilu suatu negara.

Selain itu, Refly menyatakan, ICC hanya memiliki kewenangan menangani perkara pidana di suatu negara bila pengadilan di dalamnya tak berfungsi dengan baik lantaran ditekan oleh penguasa.

Dalam hal ini, Refly tak melihat MK mengalami tekanan saat memutuskan perkara sengketa Pilpres 2019 sehingga tak ada alasan peradilan internasional turut campur.

"Saya kira terlalu berlebihan kalau melihat MK lumpuh."

"Yang terjadi adalah hakim-hakimnya paling tidak, atau masih berpikiran konservatif."

"Kurang progresif. Itu saja mungkin. Tapi cara pandang hakim tidak boleh kita hakimi," lanjut dia.

Sebelumnya Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Majelis hakim menjawab satu per satu dalil yang diajukan Prabowo-Sandiaga.

Menurut Mahkamah, seluruh permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengamat: Sengketa Pilpres Tak Bisa Dibawa ke Peradilan Internasional

BREAKING NEWS: Sepeda Motor Revo Terbakar di SPBU Pati, Api Nyaris Menyambar Pompa Bensin

AKBP Gatot 19 Tahun Buru Benda Kuno Bernilai Sejarah Polri, Dari Peluit hingga Sepeda Polisi

SA Nekat Berhubungan Intim dengan Pacar saat Sang Bibi Tertidur, Tertangkap Basah di Tengah Malam

Putri Khofifah Akan Menikah, Calon Mantu Bukan Anak Pejabat, Kisah Cinta Mereka Bak Drama FTV

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved