Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tabrak Lari di Solo

Setelah Tabrak Lari di Overpass Manahan, Mobil Silver Nyaris Nabrak Lagi di Bundaran Patung Wisnu

Pergerakan mobil yang melakukan tabrak lari di Overpass Manahan Solo sebelum dan setelah kecelakaan terekam 12 CCTV

Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN JATENG/DANIEL ARI PURNOMO
Pemotor melintas di lokasi tabrak lari yang menewaskan Retnoningtri di Overpass Manahan, Kota Solo, Kamis (11/7/2019). 

Pergerakan mobil yang melakukan tabrak lari di Overpass Manahan Solo sebelum dan setelah kecelakaan terekam 12 CCTV

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Dari hasil analisis rekaman 12 CCTV jalan, Satuan Lalu Lintas Polresta Solo mengungkap pergerakan mobil yang menabrak motor Retnoningtri (54). 

Sebelum menabrak warga Slembaran RT 3 RW 3 Serengan ini, mobil itu terpantau kamera melintas di wilayah Gendengan, Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo, Senin (1/7/2019) dini hari. 

Mobil berwarna silver tersebut melaju berkecepatan tinggi, sekitar 80 kilometer per jam ke arah utara atau masuk Kotabarat. 

VIRAL: Ini Pesan Terakhir Retno, Korban Meninggal Kecelakaan Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo

Merasa Terkena Kutukan, Satu Keluarga di Kabupaten Pekalongan Putuskan Tinggal di Tengah Hutan

Pipit Awalnya Mengira Mobil Hadiah dari ADA Swalayan dan Bank BCA Adalah Modus Penipuan

Dewi Okta Peraih Penghargaan Anindya Wiratama Akmil Magelang, Suka Bohong, Orangtua Dibuat Kaget

Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Busroni, berujar mobil sempat melaju zigzag karena mendahului kendaraan di depannya. 

"Sampai di lokasi kejadian atau di flyover, mobil tampak berusaha mendahului dua motor di depannya dari sisi kanan.

Itu keputusan yang salah karena mobil melanggar marka ganda tidak terputus.

Lalu terjadilah kecelakaan tersebut," ujar Kompol Busroni kepada Tribunjateng.com, Kamis (11/7/2019). 

Kompol Busroni, Kasat Lantas Polresta Solo
Kompol Busroni, Kasat Lantas Polresta Solo (IST)

Kompol Busroni menegaskan ada tiga poin yang dilanggar pengemudi mobil serupa Yaris itu. 

Pertama, pengemudi mengendarai kendaraan dalam kota melebihi batas kecepatan.

Poin selanjutnya, mendahului kendaraan di depan dalam kondisi tidak aman. 

Terakhir, melewati garis batas marka ganda tidak terputus. 

"Sehingga juncto banyak sekali itu yang dilanggar.

Yang pasti dia kena Pasal 310 ayat 4, ancaman 6 tahun," tandasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved