Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Undang Hudson IMB, Brownis Trans TV Kena Teguran KPI Soal Gender

Brownis Trans TV ditergur KPI gara-gara undang penyanyi 2 karakter, Hudson IMB sebagai bintang tamunya. Hudson dikenal memiliki 2 wajah dan 2 suara.

Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
Ist
Hudson IMB, penyanyi dua wajah 

TRIBUNJATENG.COM- Program acara Brownis Trans TV yang digawangi presenter Ruben Onsu dan Ivan Gunawan mendapat teguran ke dua dari Komisi Penyiaran Indonesia, Rabu (23/7/2019).

Hal tersebut lantaran Brownis Trans TV mengundang Hudson IMB sebagai bintang tamunya pada tanggal 13 Juni 2019 silam.

"Adapun pelanggaran itu berupa adegan seorang pria yang memakai busana dan riasan layaknya seorang wanita.

Tayangan tersebut disiarkan pada tanggal 13 Juni 2019 pukul 13.17 WIB," demikian keterangan tertulis KPI dalam laman Instagramnya, Jumat (26/7/2019).            

Hudson Prananjaya sendiri merupakan penyanyi yang mulai dikenal sejak mengikuti acara pencarian bakat Indonesia Mencari Bakat.

Ia dikenal memiliki 2 wajah dan 2 suara. Yaitu wajah Hudson Prananjaya sebagai lelaki, dan wajah Jessica sebagai perempuan.

Ia bisa menyanyi dengan memerankan dua karakter sekaligus saat tampil.

Hudson sendiri merupakan jebolan ajang IMB (Indonesia Mencari Bakat) yang diproduksi oleh Trans TV.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menjelaskan kehadiran Hudson IMB sebagai bintang tamu dikategorikan sebagai kewajiban program siaran untuk bisa lebih memperhatikan dan melindungi kepentingan anak.

Video Detik-detik Erupsi Gunung Tangkuban Perahu

Kondisi Terkini Gunung Tangkuban Perahu Setelah Erupsi

Malam Itu Nunung Kaget Saat Franki Datang ke Rumah, Pembantu Sebut Tamunya Semakin Banyak

 

Menurutnya, program siaran yang menampilkan muatan identitas gender tertentu dilarang memberikan stigma dan wajib memperhatikan nilai-nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat.

Serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.

“Berdasarkan hal itu, kami memutuskan tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), Pasal 21 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

Karenanya, kami putuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis kedua untuk Brownis,” tegas Nuning.

Tidak hanya itu KPI juga melarang stasiun televisi untuk mengundang Barbie Kumalasari untu pamerkan perhiasan dan kekayaannya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved