Peringatan Walikota Batam
PNS Jangan Keenakan Libur Lebaran
Seluruh jajaran stafnya di Pemerintah Kota Batam untuk kembali beraktivitas mulai tanggal 14 September mendatang
TRIBUNNEWSBATAM,
BATAM- Walikota Batam, Ahmad Dahlan, memperingatkan seluruh jajaran
stafnya di Pemerintah Kota Batam untuk kembali beraktivitas mulai
tanggal 14 September mendatang.
"Untuk PNS, Selasa depan harus sudah mulai bekerja seperti biasa," tutur Dahlan usai melepas pawai takbir di Jalan Engku Putri, Kamis (9/9/2010).
Menurut Dahlan, pada hari pertama kerja setelah libur lebaran tersebut, ia akan mengadakan absensi serta apel pagi untuk meninjau kehadiran aparatnya tersebut.
Ia mengatakan bahwa khusus untuk pelayanan publik seperti perhubungan atau Satpol PP memang tidak diberi izin cuti.
"Untuk perhubungan dan Satpol PP tidak dizinkan cuti. Sementara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya dibolehkan, dengan catatan Kepala Dinas yang cuti keluar dari Batam harus melaporkan tujuannya serta memberikan nomor kontak yang bisa dihubungi. Selain itu juga ia harus sudah menunjuk siapa pelaksana tugasnya (Plt) yang bertanggungjawab disini," papar Dahlan.
Apabila nanti ditemukan pegawai yang belum masuk kerja pada tanggal 14 September, lanjutnya, maka personal tersebut akan mendapatkan sanksi.
"Sanksinya bermacam-macam. Mulai dari teguran lisan, tertulis, sampai dengan pemecatan. Sanksi yanh diberikan tergantung kinerja masing-masing. Misalnya dulu ia pernah tidak masuk kerja lalu diulanginya lagi maka mungkin sanksi yang diberikan teguran tertulis tidak lisan lagi," jelas Dahlan.
Berdasarkan hasil pengamatan yang disampaikan Dahlan, sejauh ini belum ada ditemukan kasus pemecatan hanya karena kasus tidak masuk kerja usai libur lebaran.
"Paling hanya sampai teguran lisan. Khusus untuk kasus ini ya. Kalau kasus lain tentu pernah ada juga yang mendapatkan sanksi berat. Tapi yanh saya lihat semakin hari semakin ada kemajuan," akunya