Bukti Nurdin Halid Terima Suap cuma Keterangan Hamka
KPK mengakui Nurdin Halid menerima cek perjalanan (traveller cheque) suap pemenangan Miranda S Gultom
Penulis: ignatius prayogo | Editor: ignatius prayogo
Namun, hingga saat ini, KPK mengaku belum dapat memenuhi persyaratan dua alat bukti permulaan untuk menjerat Nurdin sebagai tersangka dalam kasus itu. KPK, melalui Juru bicaranya Johan Budi mengatakan, satu-satunya alat bukti yang mengidentifikasi keterlibatan Nurdin dalam kasus itu hanyalah pengakuan dari Hamka Yandhu, yang sudah menjadi terpidana terkait kasus itu.
"Belum ada alat bukti yang cukup. Baru keterangan Hamka Yandhu," katanya ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (14/2/2011).
KPK, menurut Johan, sudah berupaya menelusuri kesaksian Hamka itu. Salah satu upaya yang dilakukan mereka adalah dengan beberapa kali memeriksa Nurdin. "Pernah diperiksa dulu sekali tapi belum ada bukti," ungkapnya.
Untuk diketahui, Hamka Yandhu, ketika menjalani persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus yang menimpanya, pernah mengatakan bahwa Nurdin Halid termasuk salah satu anggota politisi Golkar yang ikut menerima cek perjalanan sebesar Rp 500 juta.