Narkoba
Iptu Hendro Pemain Lama Narkoba di Jateng
Kasus Iptu Hendro Priyo Wibisono diserahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng kepada Direktorat Narkoba Polda Jateng.
SEMARANG, WARTAJATENG-Perwira Polda Jateng yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Iptu Hendro Priyo Wibosono (30), ternyata sudah pernah 2 kali divonis oleh hakim pengadilan dalam kasus narkoba.
Fakta itu mengindikasikan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 ini tergolong pemain lama. Direktur Narkoba Polda Jateng, Kombes John Turman menyatakan, Iptu Hendro pernah ditangkap di rumahnya di Asrama Polisi Polwiltabes, Kalisari Blok E, Semarang, pada 12 Mei 2009.
Saat itu, Iptu Hendro ditangkap bersama anggota Polri lain dari Kesatuan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jateng, Briptu Agus Winarno.
Penangkapan kedua terhadap Iptu Hendro dilakukan pada 16 Januari 2010. "Kedua kasusnya itu sampai ke pengadilan. Iptu Hendro divonis masing-masing 3 bulan. Makanya, untuk kali ini kami tidak ingin lagi Iptu Hendro lolos atas jeratan hukum dan semestinya mendapatkan hukuman setimpal," kata John Turman, Senin (4/3/2013).
Kasus Iptu Hendro Priyo Wibisono diserahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng kepada Direktorat Narkoba Polda Jateng. Hendro pernah bertugas di Direktorat Narkoba sehingga mengenal seluruh penyidik yang memeriksanya.
Kepala BNNP Jateng, Soetarmono mengatakan, alasan penyerahan kasus Hendro kepada penyidik Polda Jateng karena faktor etika.
"Ya karena faktor etika saja. Sebelumnya saya sudah bertemu dengan Bapak Kapolda kemudian sepakat untuk menyerahkan Iptu H," kata Soetarmono.