Angkutan Umum akan Punya SPBU Khusus
Pemerintah berencana membagi harga BBM bersubsidi jenis Premium menjadi dua harga.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah rencananya akan membagi harga BBM bersubsidi jenis Premium menjadi dua harga.
Dalam pelaksanaannya angkutan umum akan mendapat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) khusus yang menjual harga Premium Rp 4500.
"SPBU khusus yang menjual subsidi dan yang lain. Nanti kita koordinasi dengan Hiswana Migas untuk SPBU yang menjual subsidi. Khusus untuk trayek angkutan umum," ujar Vice President Corporate Communication PT Pertamina Ali Mundakir, Selasa (16/4/2013).
Namun pemerintah tidak akan membuat banyak SPBU untuk angkutan umum, mengingat anggaran investasi yang dikeluarkan semakin besar.
Untuk itu PT Pertamina (persero) akan membuat tanda khusus, agar angkutan umum juga bisa mengisi di SPBU umum juga.
"Kami akan siapkan tanda-tanda di SPBU yang buat masyarakat gampang," jelas Ali Mundakir.
Selain itu, Pertamina juga akan membangun SPBU khusus menjual Premium dengan harga yang lebih mahal. SPBU tersebut rencananya ditujukan untuk kendaraan pribadi.
"Kalau itu dipilih nanti ada SPBU khusus yang menjual subsidi dan yang ditetapin harganya nanti," papar Ali Mundakir.
Saat ini pemerintah tengah membahas kebijakan berkaitan dengan BBM bersubsidi.
Opsi yang tengah dibahas, di antaranya melarang mobil pribadi menggunakan BBM subsidi, menaikkan harga BBM subsidi, dan menjual produk varian BBM baru, yaitu Premix (RON 90) dengan harga sekitar Rp 7.000 per liter.