Panwaslu Semarang Periksa Dekan FBS Unnes Satu Jam
Panwaslu Kota Semarang telah memeriksa Dekan Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Unnes, Agus Nuryatin.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Panwaslu Kota Semarang telah memeriksa Dekan Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Unnes, Agus Nuryatin, terkait dugaan pelanggaran PP Nomor 53 Tahun 2010 yang melarang PNS mendikung calon kepala daerah.
"Pada hari Selasa (16/04/2013) kemarin, yang bersangkutan sudah kami mintai klarifikasi," ucap staf bagian SDM dan Kelembagaan Panwaslu Semarang, Muhammad Amin kepada Tribunjateng.com, Rabu (17/4/2013).
Pemeriksaan yang dilakukan pihaknya memakan waktu sekitar satu jam.
Sebagaimana diberitakan, Dekan FBS Unnes, Agus Nuryatin diduga melakukan pelanggaran PP Nomor 53 Tahun 2010 , khususnya pada Pasal 4 angka 15 yang berisi larangan bagi PNS memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Agus diduga memberikan pidato dukungan pada seorang pasangan calon gubernur Jateng saat wisuda FBS Unnes, Kamis (11/04/2013) lalu.