Penggerebekan Gudang BBM
Wakid Mendapatkan Bayaran Rp 1 Juta Per Malam
Seorang sopir gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, Wakid (45), mengaku mendapatkan bayaran Rp 1 juta per malam.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, A Prianggoro
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang sopir gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, Wakid (45), mengaku mendapatkan bayaran Rp 1 juta per malam. Tugasnya yakni menyetir truk kemudian mengangkut drum berisi solar ke gudang di Jalan Sawah Besar XII, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
“Drum isi solar itu saya ambil dari gudang yang letakannya hanya di gang sebelah, jaraknya kira-kira tidak lebih dari 300 meter,” kata Wakid, saat ditemui Tribunjateng.com di Mapolsek Gayamsari, Rabu (17/4/2013) sore.
Warga asal Subah, Kabupaten Batang, itu mengaku baru sekali mendapatkan pekerjaan di gudang tersebut. Wakid menceritakan, saat itu dia sedang membawa 21 drum solar yang masing-masing solar berisi sekitar 100 liter – 150 liter. Ia ditangkap di gudang oleh tim Mabes Polri pada Selasa (16/4/2013) sekitar pukul 20.00.
Seperti diberitakan, sebuah
gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM)
bersubsidi di Jalan Sawah Besar XII, RT 5 RW 6, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan
Gayamsari, dipasangi garis polisi. Boss
pemilik gudang penimbunan BBM, Wororini alias Pipit (51), diterbangkan ke
Jakarta memakai pesawat Garuda.
Pipit diberangkatan dari Mapolsek Gayamsari, Semarang, Rabu (17/04/2013) sekitar pukul 15.30. Jadwal penerbangan pesawat dari Bandara Ahmad Yani sekitar pukul 17.55. Pipit dikawal oleh tiga polisi dari Mabes Polri yang berseragam bebas. (*)