Maesaroh Marah Dituntut Lima Tahun Penjara
Anggota DPRD Kudus dari Fraksi PPP Maesaroh marah ketika mendengar jaksa menuntutnya 5 tahun penjara.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggota DPRD Kudus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Maesaroh marah ketika mendengar jaksa menuntutnya 5 tahun penjara.
Maesaroh merupakan terdakwa kasus penyelewengan dana bantuan Partai Politik (Parpol) Kabupaten Kudus Tahun 2007 yang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Jumat (19/04/2013).
Selain dituntut hukuman 5 tahun penjara, Maesaroh juga dituntut denda sebesar Rp. 200 juta subsidier kurungan penjara 3 bulan dan harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 98,5 juta.
"Tuntutan tidak masuk akal. Saya ini anggota DPRD Kudus 4 kali, jadi tidak mungkin saya melakukan penyelewengan dana," kata Maesaroh bernada tinggi kepada Wartawan.